Bengkulu Utara, GC – Meskipun molor lantaran tidak tepat waktu dari jadwal yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan, bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ditanda tangani paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2020.
Namun hari ini, Senin, (7/12/2020) dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara yang didampingi Wakil ketua 1 Juhaili, dalam agenda penyampaian kata akhir fraksi di gedung Dewan setempat. Akhirnya sebanyak 7 fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang disampaikan oleh Agus Riyadi, selaku juru bicara dari fraksi Gerindra dalam sidang paripurna penyampaian kata akhir fraksi tersebut menyatakan, fraksi Gerindra sangat dan sangat menyetujui Raperda APBD 2021 menjadi Perda dengan catatan meminta kepada pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara, kedepannya agar memperhatian secara serius soal kesejahteran para tenaga honorer. Baik itu di bidang kesehatan, Pendidikan maupun di bidang SKPD lainnya.
“Saudara Bupati, Ketua dan Wakil ketua serta para hadirin yang berbahagia. Sebagai catatan penting untuk kita semua, kita berharap agar penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pembahasan RAPBD tahun berikutnya harus tepat waktu,” kata Agus Riyadi dalam pidatonya selaku juru bicara dari fraksi Gerindra.
BUPATI MENGAPRESIASIKAN KINERJA DEWAN
Sementara, Bupati Bengkulu Utara,Ir.H.Mian, dalam kesempatan ini juga menyampaikan, sebagai kepala daerah dirinya mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyampaikan persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, sehingga RAPBD tahun 2021 yang ditanda tangani dalam bentuk berita acara persetujuan bersama tersebut akan ditindak lanjuti sesuai tahapan berdasarkan aturan yang ada.
“Rancangan APBD tahun 2021 ini akan segera kami ajukan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.” Ujarnya Ir.H.Mian.
Dari pantauan media ini, sidang Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dan Forkopimda dan para kepala SKPD di lingkup Pemerintah Daerah tersebut, terlihat berlangsung dengan baik dan penuh hikmat. (Ben/Adv)