Daerah Featured

ASN PTDH Bengkulu Utara Minta Keadilan Pada Bupati

ASN PTDH Bengkulu Utara Minta Keadilan Pada Bupati

Bengkulu Utara, GC – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 1 Januari 2019 lalu lantaran tersandung kasus Korupsi meminta keadilan kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ASN di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara, maupun yang sudah pindah bertugas ke daerah lain yang berstatus koruptor belum juga diberhentikan sesuai perintah pusat. Bahkan, hingga saat ini mereka masih aktif bertugas selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, Bupati selaku Kepala Daerah dtegaskan oleh pemerintah pusat agar segera melakukan PTDH terhadap ASN yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena terlibat praktik korupsi dengan batas waktu terakhir diberikan pada bulan April 2019 lalu.

“Kepada pihak Bupati Bengkulu Utara, Baik yang petahana nantinya maupun yang pelaksana tugas, kalau memang mau menegakkan aturan jangan pilih kasih. Sebab, masih banyak ASN sama statusnya dengan kami hingga kini masih menikmati gaji dan pensiun dari uang negara,” ungkap salah seorang ASN yang telah dilakukan PTDH, Kamis (19/11/2020) di kediaman awak media ini.

Berikut ASN yang Belum Dilakukan PTDH :

1) H.Edi Afrianto, Dengan Kasus Korupsi Jalan Kemumu-Dusun Curup. Keterangannya saat ini telah pindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan. 2) Drs. Lisam Tanawi (Alm) 3) M.AZIM,BE (Pensiun) dengan kasus DPU Lebong. 4) Heri Suprianto, S.Sos (Alm).

5) Iwan Halidi, Dengan Kasus Korupsi di Dispenda Muko-Muko, yang saat ini masih berstatus PNS yang bertugas sebagai pegawai Vertikal di PPKB Kabupaten Bengkulu Utara.

6) Zulkiam, Dengan Kasus Korupsi di Diknas Bengkulu Utara, yang saat ini masih berstatus PNS yang bertugas sebagai pegawai Vertikal di PPKB Kabupaten Bengkulu Utara.

7) Rusli.R, Dengan kasus korupsi Jalan Kemumu-Dusun Curup dan Tidak dilakukan PTDH. Bahkan saat ini berstatus Pensiun PNS. Sementara, Ramli yang kasusnya sama dan masuk dalam penjaranya pun secara bersama dengan RUSLI.R, sudah dilakukan PTDH.

8) Drs Sarman Bastari, status saat ini masih PNS tapi pindah ke daerah Bengkulu Tengah. 9) Wagino (Pensiun). 10) Muzakir (Pensiun) 11) Ali Husen,S.Sos (Pensiun). 12) Sahrudin, dengan kasus Terminal Ketahun. Saat ini masih berstatus PNS. 13) Saidi Mulyan, dengan Kasus di Diknas. Saat ini masih berstatus PNS. 14) Winarsih, Saat ini masih berstatus PNS.

15) Ir.Tajudin (Pensiun). 16) Gufruzan, tersandung kasus korupsi Jalan Kemumu-Dusun Curup. Namun, saat ini masih berstatus PNS. 17) Pendi, tersandung kasus korupsi Hutan Kota Bengkulu Utara. Namun, Status saat ini Pensiunan PNS. 18) Sarkawi, S.Sos, Status Pensiunan PNS. (Ben)

Related posts

BSM Di Potong, Wali Murid Terkulai Lemas Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Beni Irawan

MI’AN : “Kita Jangan Pernah Memberikan Harapan Palsu”

Beni Irawan

PADEK, Kejari Bengkulu Utara Peringati HBA ke-60 Secara Virtual

Beni Irawan

Leave a Comment