Daerah Featured

5 Paket Proyek Dinas PUPR Bengkulu Utara 2019 Kelebihan Bayar

5 Paket Proyek Dinas PUPR Bengkulu Utara 2019 Kelebihan Bayar

Bengkulu Utara, GC – Ternyata tidak semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari APBD 2019 lalu, melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Buktinya saja, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, ternyata masih terdapat temuan yang melanggar kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.

Salah satu temuan BPK tersebut, yakni terdapatnya kelebihan bayar pada kegiatan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara yang nilainya mencapai Ratusan Juta Rupiah. Yakni terdapatnya kekurangan volume pekerjaan pada 5 paket proyek pada pembangunan jalan.

Berdasarkan buku III Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2019 nomor 16.C/LHP/XVIII.BKL/06/2020 terdapat kekurangan volume atas 5 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp 681.224.372,63.

Berikut 5 paket Proyek Tersebut :

  1. Peningkatan Jalan Karang Pulau-SP.4.
  2. Peningkatan Jalan Gunung Agung-Gunung Selan (2 Jalur).
  3. Peningkatan Jalan Gunung Agung-Gunung Selan (2 Jalur) Lanjutan.
  4. Peningkatan Jalan D.4- Gembung.
  5. Peningkatan Jalan Air Sabai-Air Pandan.

Dari 5 paket Proyek tersebut, ternyata BPK temukan kekurangan Volume pekerjaan. Hal itu setelah dilakukan uji petik pemeriksaan dilakukan oleh BPK yang meliputi pengujian terhadap dokumen pengadaan, dokumen kontrak serta berbagai dokumen lainnya.

Kemudian, BPK melakukan cek lapangan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, penyedia jasa dan konsultan pengawas. Ternyata 5 paket Proyek telah dibayar `100 persen meskipun kondisi dilapangan volume pekerjaan masih kurang.

Atas temuan kelebihan bayar 5 paket proyek tersebut, BPK menilai PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan panitia penerima hasil pekerjaan tidak cermat dalam menerima dan menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang terpasang. Kemudian, terhadap penyedia jasa, BPK menilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

Selain itu BPK juga menilai, PPK atau PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan panitia penerima hasil pekerjaan melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Spesifikasi Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2018.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak Dinas yang terkait atas temuan BPK RI tersebut. (Ben)

Related posts

PAC Lais Tolak Kehadiran Sukardianto Di DPC-PDIP Bengkulu Utara

Beni Irawan

PENAS KTNA Banda Aceh, Bupati Bengkulu Utara Dapat Penghargaan Dari Presiden RI

Beni Irawan

65% Masyarakat Bengkulu Utara Dukung Jokowi 2 Periode

Beni Irawan

Leave a Comment

3 + three =