Daerah Featured

Proyek Jalan Karang Pulau – SP.4 Kekurangan Volume Rp 403 Juta Lebih

Proyek Jalan Karang Pulau - SP.4 Kekurangan Volume Rp 403 Juta Lebih

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu tahun 2019, menemukan adanya kelebihan bayar atas kekurangan Volume pada paket pekerjaan peningkatan jalan Karang Pulau – SP.4, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp 403.526.111,40.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019 menjabarkan sebagai berikut :  Pertama terjadinya Kelebihan Pembayaran Atas Item Pekerjaan Laston Lapis Antara (ACBC) Sebesar Rp 224.180.596,67.

Sebab, pada Tahun 2019. Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (AC-BC) Karang Pulau-SP.4. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. SAMS berdasarkan kontrak nomor 131/KONTRAK-K.12/BM-DAK.PJH/DPUPR/BU/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.652.846.536,58 dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender dari tanggal 13 Juli hingga  9 Desember 2019.

Atas Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebanyak lima kali pembayaran. Pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp 3.730.569.307,32 dengan SP2D nomor 112/SP2D/LS/BJ/2019 tanggal 7 Agustus 2019.

Kemudian,pembayaran kedua telah dibayarkan lagi sebesar Rp 1.168.134.514,35 dengan SP2D nomor 1486/SP2D/LS/BJ/2019 tanggal 24 September 2019. Selanjutnya, pembayaran ketiga telah dibayarkan sebesar Rp10.299.588.904,22 dengan SP2D nomor 2957/SP2D/LS/BJ/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Selanjutnya lagi, dilakukan pembayaran ke 4 (Empat) telah dibayarkan sebesar Rp2.521.911.483,86 dengan SP2D nomor 3711/SP2D/LS/BJ/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan yang terakhir pembayaran kelima telah dibayarkan sebesar Rp 932.642.326,83 dengan SP2D nomor 3710/SP2D/LS/BJ/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Adapun dalam kontrak disebutkan bahwa pekerjaan AC-BC sebanyak 5.078,40 namun yang dibayarkan adalah sebanyak 5.068,72 ton dengan total nilai untuk pekerjaan AC-BC adalah sebesar Rp 6.170.895.372,79.

Hasil pengukuran ketebalan AC-BC dan pengujian laboratorium atas berat jenis aspal AC-BC menunjukan terdapat kekurangan volume pada beberapa titik sampel core. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan kembali atas volume aspal yang terpasang seluruhnya diketahui, bahwa terdapat kekurangan volume pada lapisan AC-BC sebesar 184,14 ton dengan harga satuan Rp 1.217.446,49, sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 224.180.596,67.

Atas Kondisi Tersebut BPK RI Menyatakan Tidak sesuai dengan Aturan :

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 yang menyatakan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  2.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Sesuai pada Pasal 27 ayat (4) huruf b menyatakan, bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Spesifikasi Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2018 (Divisi 6 angka 6.3.8.1) pengukuran pekerjaan, pada:
  • Huruf b yang menyatakan kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya.
  • Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam gambar. Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. (Ben)

Related posts

Kepala BKSDM Arogan Ditanya Kenapa 1 Pejabat Kembali Posisi Semula

Beni Irawan

Bangunan IPLT Bengkulu Utara Mubazir, Setelah Dibangun Lalu Dibiarkan

Beni Irawan

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialiasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan

Beni Irawan

Leave a Comment

2 − 2 =