Daerah Featured

Iskandar ZO : Masalah Warga dan PT PDU Harus Ada Kepastian Hukum

Iskandar ZO : Masalah Warga dan PT PDU Harus Ada Kepastian Hukum

Bengkulu Utara, GC – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut musyawarah penyampaian pendapat karyawan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) di Mapolres Bengkulu Utara, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Pjs Bupati Iskandar ZO dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat daerah menyampaikan, dirinya mengharapkan adanya kepastian hukum yang efektif dan efisien, serta percepatan seluruh pelayanan Publik sesuai dengan birokrasi yang di harapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sesuai dengan birokrasi yang diinginkan masyarakat,sehingga pemerintahan harus dapat memberikan kepastian Hukum kepada warga. Terutama bagi Karyawan PT PDU dan Warga Desa penyanggah,” kata Pjs Bupati, Rabu (4/11/2020).

Pjs Bupati Bengkulu Utara juga berharap, agar persoalan lahan HGU PT PDU yang berlokasi di Kecamatan Batik Nau, bisa diselesaikan dengan baik. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, itu yang kita inginkan. Karena hal ini menjadi kepentingan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari, sehingga adanya kepastian hak yang dimiliki oleh warga desa penyanggah dan juga PT PDU,” ujar Iskandar ZO.

Kanwil BPN Bengkulu : Pihak PT PDU Segera Melengkapi Syarat

Sementara, dalam penyampaian Kanwil BPN Provinsi Bengkulu telah menjelaskan, untuk proses pembaharuan hak PT PDU. Pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mengharapkan agar pihak PT PDU segera melengkapi syarat. Seperti melakukan pemasangan patok di 2250 hektar lahan.

“PT PDU diharapkan agar syaratnya segera dilengkapi. Agar kami segera melakukan pengukuhan,” tuturnya.

Kemudian, dalam kesempatan ini Kepala BPN Bengkulu Utara juga mengatakan, pihak BPN telah berkoordiansi dengan masyarakat, Dinas terkait dan pihak PT.PDU. Dalam prosesnya harus sesuai dengan syarat tersebut, yakni pengukuran, plasma 20 persen dari lahan, selanjutnya pengarapan lahan oleh masyarakat dari pengajuan HGU.

“Seluas 1750 hektar lahan yang dilepaskan untuk diberikan kepada masyarakat di 10 desa. Setiap desa mendapatkan 15 hektar lahan dan sisanya untuk kepentingan umum. Namun, hal ini harus terealisasi sebelum tanggal 31 Desember 2020. Jika belum terealisasi, maka seluruhnya kembali ke Hak Negara,” terang Kepala BPN Bengkulu Utara.

Hadir dalam rapat yakni, Kapolres Bengkulu Utara, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Kasi Intel Kodim 0423 Bengkulu Utara, pihak Kesbangpol, Kepala BPN Bengkulu, Kepala BPN Bengkulu Utara, Kadis Nakertrans, pihak PT. PDU  dan ketua SPSI Bengkulu Utara. (Ben)

Related posts

Usai Divaksin, Wabup Bengkulu Utara : “Pegal, Rasa Digigit Semut,”

Beni Irawan

Surat Dari Kopertis Untuk YRSAM Legal, Ini Penjelasan Sobri

Beni Irawan

RKB BTT Covid-19 Diskominfo Bengkulu Utara Dinilai Jebak Bupati

Beni Irawan

Leave a Comment

15 + twelve =