Bengkulu Utara, GC – Meskipun dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menyatakan, Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan paslon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Namun, KASN Republik Indonesia pada saat melakukan sosialisasi dan Pembinaan ASN di Balai Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan, jika ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Maka Bupati atau Kepala Daerah setempat dapat melakukan pemberhentian terhadap pejabatnya, walaupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini sudah diambang pintu.
“Bupati Boleh melakukan Pemberhentian terhadap pejabat, asalkan ada LHP dari pihak Inspektorat daerah setempat. Kemudian perlu juga kita pahami, makna kata pemberhentian dengan penggantian itukan beda,” ungkap Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Jon Ferianto, ketika dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com, Senin (2/11/2020)
Jon Ferianto juga mengatakan, meskipun saat ini menjelang Pemilukada. Seorang Kepala daerah yang ingin memberhentikan pejabat juga tidak perlu meminta izin kepada menteri. Sebab, penafsiran larangan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tersebut tidaklah bersifat absolut, apa bila sepanjang Kepala daerah itu memiliki dasar dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkannya.
“Kalau Kepala daerah memberhentikan Pejabat tidak perlu izin menteri. Tetapi pemberhentian itu ada prosedurnya,” pungkas Jon Ferianto.(Ben)