Bengkulu Utara, GC – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada bulan Desember tahun 2020 ini nanti. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia melakukan sosialisasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kedatangan Ketua KASN Republik Indonesia, Prof.Dr. Agus Pramusinto,MDA bersama H. Jon Ferianto, S.Sos,MM selaku asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 disambut baik oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO dan Sekda Haryadi beserta seluruh kepala OPD di Balai Daerah setempat, Senin (2/11/2020).
Ketua KASN republik Indonesia Prof.Dr. Agus Pramusinto,MDA, dalam kesempatan ini menyampaikan, tujuan kedatangan mereka ke Bumi Ratu Samban ini, tidak lain hanya ingin mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Bengkulu Utara agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“ASN tidak boleh terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN. Tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps selama menyikapi situasi politik jelang Pilkada serentak di tahun 2020 ini,” tegas Ketua KASN.
Larangan ASN Tak Boleh Berpolitik Diatur Juga Dalam PP 42 Tahun 2004
Ia menjelaskan, larangan ASN tidak boleh berpolitik itu diatur dalam banyak aturan, salah satu diantaranya yakni Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS yang salah satu di dalamya memuat tentang larangan ASN tidak bisa dipengaruhi dan tidak berpihak terhadap kepentingan politik.
Karena, hal itu akan berdampak pada kepentingan masyarakat menjadi terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada serta jabatan di birokrasi diisi oleh PNS yang tidak berkompeten.
“ASN sering nekat tidak komitmen dan tidak taat kepada aturan itu, cenderung pada pemikiran rasa taku kehilangan jabatan, mengharap jabatan, mempertahankan jabatan,” ungkap Ketua KASN.
Selain itu, Asisten KASN Bidang pengawasan wilayah 1 H. Jon Ferianto, menambahkan, mandat KASN adalah menjaga netralitas, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Itu sebabnya, tujuan utama Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yakni mewujudkan independensi dan netralitas ASN.
“Maka salah satu bentuk kode etik dan kode perilaku ASN adalah menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya, serta kedudukan ASN sebagai unsur Aparatur Negara harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik,” tutur Jon.
Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, kata Jon Ferianto, akan dilaporkan kepada majelis kode etik instansi Pemerintah PNS untuk diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan itu kemudian diputuskan majelis kode etik. Karena itu, Jon Ferianto berharap agar seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Utara tetap menjaga sikap netralitas sehingga tidak terjebak dalam arus politik praktis. Apa lagi himbauan terkait netralitas ASN ini, juga telah dikeluarkan oleh Menpan RB.
“Bagi ASN yang suaminya atau istrinya berada di dalam salah satu penguru Partai Politik, Juga tidak boleh ikut berkampanye. Kalau posisi suami atau istrinya berada di dalam rumah sedang menyambut kedatangan tamu seorang calon kepala daerah, itu tidak masalah,” tutup Jon Ferianto (Ben)