Daerah Featured

KPU Harus Tertibkan Polling Pilkada Yang Diduga Langgar Aturan

KPU Harus Tertibkan Polling Pilkada Yang Diduga Langgar Aturan

Bengkulu Utara, GC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota seharusnya melakukan penertiban tehadap polling Pilkada yang diduga melanggar aturan.

Pasalnya, Menjelang Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah lembaga survey di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, terlihat mulai bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan.

Bahkan saat ini, ada yang sekadar membuat polling di media sosial, dan ada pula yang sudah merilis hasil survei elektabilitas sejumlah calon kepala daerah (Cakada) yang digadang-gadangkan bakal bertarung dalam Pilgub dan Pilbup pada bulan Desember ini nanti.

Sementara, didalam aturan Perpu nomor 1 tahun 2014 pasal 132 sangat jelas menyatakan, pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Artinya, setiap lambaga atau siapa pun itu yang melakukan polling Pilkada, harus ditetapkan terlebih dahulu oleh KPU sebagai lembaga yang dapat melaksanakan polling. Kalau tidak berdasarkan ketetapan dari KPU, Polling Pilkada tersebut dianggap ilegal atau melanggar aturan.

Sayangnya, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Swarto, saat dikonfirmasikan oleh media ini, Jum’at malam (30/10/2020) sekitar pukul 20.32 WIB melalui Via WhatsApp (WA) nya terkait hal ini, belum dapat memberikan penjelasan dan hanya sekedar menyampaikan pesan singkat bahwa dirinya dalam perjalanan.

“Wass…maaf mas saya masih di jalan ya,” singkat Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Hingga berita ini diturunkan pada hari ini, Sabtu (31/10/2020). Swarto selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara juga belum memberikan penjelasan alias terkesan cuek atas hal tersebut. (Ben)

Related posts

Jaksa di Bengkulu Utara Mulai Lirik Penggunaan Dana Covid-19

Beni Irawan

Inspektorat Janji 3 Hari Lagi Selesai, YHP Merasa Dijebak

Beni Irawan

Bengkulu Utara Zona Kuning, Siswa SD dan SMP Masih Belajar di Rumah

Beni Irawan

Leave a Comment

four × 2 =