Bengkulu Utara, GC – Polemik soal HGU lahan Perkebunan kelapa sawit PT Purna Dharma Upaya (PDU) di Kabupaten Bengkulu Utara, tampaknya belum menemukan titik terang dan terus berlanjut dengan warga desa penyangga.
Bahkan, pihak Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah melakukan penahanan terhadap 1 orang Kades Datar Lebar, Kecamatan Lais, berinisial (AM) dan 1 orang warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, berinisial (HS).
Penahanan pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara terhadap Kepala Desa (Kades) Datar Lebar dan 1 orang warga Desa Ulak Tanding tersebut, lantaran sebagai tersangka atas tindakannya yang telah melakukan pengerusakan aset milik PT.PDU.
Karena tidak terima Kades Datar Lebar dan 1 orang warga desa Ulak Tanding ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara. Dengan adanya hal tersebut, Selasa siang (27/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Puluhan warga desa da kecamatan Lais dan Kecamatan Batik Nau mendatangi Kantor Polres Bengkulu Utara.
“Kedatangan kami ini, tujuannya untuk menjenguk sekaligus meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penangguhan penahanan terhadap Kades dan 1 orang warga Batik Nau tersebut,” kata Melian Sori, salah seorang pengacara dari pihak Kades Datar Lebar dan warga Batik Nau.
Melian Sori : Kami Juga Akan Melapor Pihak PT.PDU
Selain itu, Melian Sori juga mengatakan, dengan adanya hal ini. Maka pihaknya dalam waktu dekat juga akan melapor pihak PT.PDU ke kepolisian Polda Bengkulu serta ke Mabes Polri Republik Indonesia (RI) karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang sudah bersetifikat.
“Setelah ini, kami juga akan melaporkan pihak PT.PDU karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga desa penyangga,” ujar Melian Sori.
Sementara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,MH, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Jufri S.I.K juga menyampaikan, bahwa memang benar kedatangan warga ini untuk meminta adanya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka agar tidak dilakukan penahanan.
“Kalau mau ngurus penangguhan silahkan saja, itu hak tersangka. Namun, untuk dipenuhi atau tidak berdasarkan penilaian penyidik. Kemudian, atas hal ini tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain,” kata Jufri.
Jufri juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya bagi warga desa penyangga di PT PDU. Agar tidak terpancing emosi dengan hal-hal yang tidak di ingin terjadi yang sipatnya tindakan melanggar hukum.
“Kalau ada yang melanggar, kami selaku aparat akan kami tindaklanjuti,” demikian Jufri (Ben)