Daerah Featured

Hutang Makan Gugus Tugas Dibayar Satgas Berpotensi Langgar Aturan

Hutang Makan Gugus Tugas Dibayar Satgas Berpotensi Langgar Aturan

Bengkulu Utara, GC – Terkait belasan juta hutang makan petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara di salah satu warung nasi Piaman Laweh di Pasar kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, yang telah dibayar oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Sepertinya berpotensi melanggar aturan.

Pasalnnya, hutang makan petugas Gugus Tugas Covid-19 yang terhitung dari bulan Agustus 2020 hingga bulan Okteber 2020 dengan pemilik warung nasi Piaman Laweh tersebut, seharusnya bukan menjadi beban pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara. Apa Lagi Sekretariat pelaksananya dari BPBD sudah beralih Ke Bappeda.

Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (KEPBUP) Bengkulu Utara nomor 360/305/BPBD-BU/2020 per tanggal 25 September 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, dengan adanya Keputusan Bupati tersebut, maka keputusan Bupati sebelumnya tentang pembentukan gugus tugas percepatan penangan Covid-19 di cabut dan tidak berlaku lagi.

“Kalau BPBD selaku Gugus Tugas Covid-19 yang berhutang, masa Satgas yang baru saja dibentuk yang bayar,” kata Syarius Syarkawi, salah seorang mantan Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2004-2009 dengan media ini, Jum’at (23/10/2020) di kediamannya.

Selain itu, kata Syarius Syarkawi, dalam mekanisme dan tata cara penatausahaan BTT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD tahun 2020 huruf (b) sangat jelas sekali menyatakan, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D TU berdasarkan RKB paling lambat satu hari kerja, terhitung sejak diterimanya RKB tersebut.

“Dalam aturan Permendagri itukan sudah jelas, bahwa yang namanya untuk pecairan anggaran kebutuhan darurat bencana tidak bisa lama-lama. Artinya 1×24 jam pihak PPKD segera mencairkan RKB yang telah diajukan oleh pihak Gugus Tugas Covid-19 tersebut. Bukannya sudah hampir 3 bulan baru dicairkan, ini ada apa,” terang Syarius Syarkawi.

Perintah SE Mendagri Agar Mencantum Klausul Pencabutan Tim Gugus Tugas Covid-19

Bahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/5184/SJ tahun 2020 tetang pembentukan satuan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) daerah, terkait struktur Satgas penanganan Covid-19 juga sangat jelas menyatakan, dalam keputusan kepala daerah tentang pembentukan satgas penanganan Covid-19 sebagai mana dimaksud  pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, sebagai mana maksud Surat Edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

“Sepengetahuan saya, kalau kebutuhan darurat itu mendesak. Tapi kalau sampai bisa menunggu berbulan-bulan itu bukan darurat lagi, norlmal itu namanya. Mungkin mereka tidak bisa membedakan lagi antara kondisi darurat dan normal yah, sehingga seperti ini kejadiannya,” kata Syarius Syarkawi.

“Kemudian, isunya uang makan dalam RKB Gugus Tugas Covid-19 Bengkulu Utara Rp 25 ribu satu bungkus atau satu kali makan. Sedangkan, sepengetahuan saya harga nasi satu bungkus atau satu kali makan di warung Nasi Piaman Laweh itu paling mahal Rp 18 ribu. Sepertinya, mereka cari keuntungan juga tuh mengelola dana Covid-19,” tutup Syarius Syarkawi. (Ben)

Related posts

Terkait Saksi Calon Kades Peraduan Binjai, Ini Kata Camat Tebat Karai

Beni Irawan

Bupati BU,Mutasi Pejabat Eselon II,III Dan IV,Lihat Daftarnya !!!

Beni Irawan

Miliaran Dana Publikasi di Sejumlah SKPD, Diduga Titipan Dewan

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 2 =