Bengkulu Utara, GC – Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini telah resmi melakukan perubahan menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perubahan tersebut tidak hanya di Kabupaten Bengkulu Utara saja, tetapi berlaku secara nasional.
Selain itu perubahan tersebut, juga sebagai tindaklanjut Perpres 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan Satuan Tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati (KEPBUP) Bengkulu Utara nomor 360/305/BPBD-BU/2020 per tanggal 25 September 2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, dengan adanya Keputusan Bupati tersebut, maka keputusan Bupati sebelumnya tentang pembentukan gugus tugas percepatan penangan Covid-19 di cabut dan tidak berlaku lagi.
Berikut Struktur Satgas Covid-19 Bengkulu Utara Berdasarkan KEPBUP nomor 360/305/BPBD-BU/2020 per tanggal 25 September 2020 tersebut :
Ketua : Bupati Bengkulu Utara. Kemudian Waki Ketua 1 : Komandan Kodim 0423, Wakil Ketua 2 : Kapolres Bengkulu Utara dan Wakil ketua 3 : Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Sekretaris : Kepala Bappeda. Wakil Sekretaris : Sekretaris Bappeda. Kemudian anggotanya yakni, Kabag pemerintahan setdakab, Kabag pasilitasi layanan PBJ Setdakab, Kabag hukum Setdakab, Kabag kerja sama daerah Setdakab, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Akutansi BPKAD, Kabid lingkup Bappeda, Kasi Pencegahan BPBD, Staf Sekretariat.
Tim Ahli : Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Kasdim 0423, waka Polres Bengkulu Utara, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Ekbangra, Asisten Bidang Umum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf ahli bidang Ekbangra, Staf Ahli Bidang Umum, Kepala Pelaksana BPBD.
Bidang Data dan Informasi : Kepala Badan Litbang. Kemudian Anggotanya yakni, Kasat Intel Polres Bengkulu Utara, Pasi Intel Kodim 0423 Bengkulu Utara, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, Kasi Kesiapsiagaan BPBD, Kasi Data dan Informasi Satpol PP dan PK, Kasi Layanan infrastruktur dasar Diskominfo, Kasi kewaspadaan Nasional dan Politik kantor Kesbangpol.
Ketua Bidang Komunikasi Publik : Kepala Dinas Kominfo. Kemudian Ketua Bidang Perubahan Perilaku Kepala PMD. Selanjutnya Ketua Bidang penanganan Kesehatan : Kepala Dinas Kesehatan, dan yang terakhir Ketua Bidang Penegakakn Hukum dan Kedisiplinan : Kepala Satpol PP dan PK. (Ben)