Daerah Featured

BPK Diminta Cermat Audit BTT Covid-19 Diskominfo Bengkulu Utara

BPK Diminta Cermat Audit BTT Covid-19 Diskominfo Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakiln Provinsi Bengkulu, diminta untuk lebih cermat mengaudit anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, pembelanjaan dana BTT untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara pada bulan Maret tahun 2020 lalu, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran bertolak belakang dengan Penggunaan BTT Pada Masa Tanggap Darurat Bencana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

“Auditor BPK RI Perwakilan  Bengkulu harus cermat dalam melakukan pemeriksaan dana Covid-19 di Diskominfo. Karena kami menilai, anggaran untuk penanggulangan Covid-19 yang digunakan pihak Diskominfo untuk membeli TV, Laptop, Handpone (HP) Kabel Internet dan satu unit Gennset  pada bulan maret lalu itu, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Syarius Syarkawi, salah seorang tokoh masyarakat Bengkulu Utara dengan media ini di kediamannya, Kamis (22/10/2020).

Bukannya Bantu Masyarakat, Tapi Malah Untuk Beli Laptop, HP, TV dan Genset

Lanjut Syarius Syarkawi, anggaran tanggap darurat dari APBD Bengkulu Utara tahun 2020 yang digelontorkan pihak TAPD ke Dinas Kominfo untuk penanggulangan bencana Virus Corona tersebut, seharusnya dipergunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang lagi menjerit dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

“Kalau kita baca dan kita telaah aturan dalam SE Mendagri nomor 440/2622/SJ tahun 2020. Tidak ada yang menyatakan, bahwa dana Covid-19 itu digunakan untuk membeli peralatan kantor berupa Laptop, Televisi, HP, Kabel Internet dan Genset, ditengah masyarakat yang lagi banyak menjerit akibat Pandemi Covid-19,” ujar Syarius Syarkawi.

Selain diduga tidak sesuai peruntukannya, kata Syarius Syarkawi. Ternyata pihak Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara pada bulan Maret tahun 2020 lalu, telah mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penanggulangan Covid-19 kepada pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, sebelum Bupati atau Kepala Daerah menetapkan status keadaan darurat Bencana Covid-19.

“Anehnya lagi, Pihak Diskominfo pada waktu itu mengajukan RKB BTT Covid-19 kepada pihak TAPD. Sebelum Bupati atau Kepala Daerah Bengkulu Utara menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 pada tanggal 1 April 2020,” ujar Syarius Syarkawi.

Berikut RKB Gugus Kerja Covid-19 dari Dinas Kominfo Bengkulu Utara :

NoUraianVolume/SatuanHarga Satuan (Rp)Jumlah
1Laptop1 Unit25.000.00025.000.000
2Smart Phone Sim Card1 Unit18.000.00018.000.000
3TV LED2 Unit14.000.00028.000.000
4Licence Aplikasi Zoom Claud3 Bulan500.0001.500.000
5Kabel HDMI Higt Speed2 Unit600.0001.200.000
6Kartu Internet Prabayar1 Card480.000480.000
7Genset1 Unit15.000.00015.000.000
Jumlah Total Rp 89.180.000. (Ben)

Related posts

Anggaran Miliaran, Pelayanan Kesehatan RS Enggano Kurang Optimal

Beni Irawan

Pesona Air Terjun Palubok Tinggi di Desa Tanjung Sari

Beni Irawan

Diduga Korupsi Raperda Limbah, Sekda Bengkulu Utara Diperiksa Kejati

Beni Irawan

Leave a Comment

three × four =