Bengkulu Utara, GC – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakiln Provinsi Bengkulu, diminta untuk lebih cermat mengaudit anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, pembelanjaan dana BTT untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara pada bulan Maret tahun 2020 lalu, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran bertolak belakang dengan Penggunaan BTT Pada Masa Tanggap Darurat Bencana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/2622/SJ tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
“Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu harus cermat dalam melakukan pemeriksaan dana Covid-19 di Diskominfo. Karena kami menilai, anggaran untuk penanggulangan Covid-19 yang digunakan pihak Diskominfo untuk membeli TV, Laptop, Handpone (HP) Kabel Internet dan satu unit Gennset pada bulan maret lalu itu, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Syarius Syarkawi, salah seorang tokoh masyarakat Bengkulu Utara dengan media ini di kediamannya, Kamis (22/10/2020).
Bukannya Bantu Masyarakat, Tapi Malah Untuk Beli Laptop, HP, TV dan Genset
Lanjut Syarius Syarkawi, anggaran tanggap darurat dari APBD Bengkulu Utara tahun 2020 yang digelontorkan pihak TAPD ke Dinas Kominfo untuk penanggulangan bencana Virus Corona tersebut, seharusnya dipergunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang lagi menjerit dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
“Kalau kita baca dan kita telaah aturan dalam SE Mendagri nomor 440/2622/SJ tahun 2020. Tidak ada yang menyatakan, bahwa dana Covid-19 itu digunakan untuk membeli peralatan kantor berupa Laptop, Televisi, HP, Kabel Internet dan Genset, ditengah masyarakat yang lagi banyak menjerit akibat Pandemi Covid-19,” ujar Syarius Syarkawi.
Selain diduga tidak sesuai peruntukannya, kata Syarius Syarkawi. Ternyata pihak Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara pada bulan Maret tahun 2020 lalu, telah mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penanggulangan Covid-19 kepada pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, sebelum Bupati atau Kepala Daerah menetapkan status keadaan darurat Bencana Covid-19.
“Anehnya lagi, Pihak Diskominfo pada waktu itu mengajukan RKB BTT Covid-19 kepada pihak TAPD. Sebelum Bupati atau Kepala Daerah Bengkulu Utara menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 pada tanggal 1 April 2020,” ujar Syarius Syarkawi.
Berikut RKB Gugus Kerja Covid-19 dari Dinas Kominfo Bengkulu Utara :
No | Uraian | Volume/Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
1 | Laptop | 1 Unit | 25.000.000 | 25.000.000 |
2 | Smart Phone Sim Card | 1 Unit | 18.000.000 | 18.000.000 |
3 | TV LED | 2 Unit | 14.000.000 | 28.000.000 |
4 | Licence Aplikasi Zoom Claud | 3 Bulan | 500.000 | 1.500.000 |
5 | Kabel HDMI Higt Speed | 2 Unit | 600.000 | 1.200.000 |
6 | Kartu Internet Prabayar | 1 Card | 480.000 | 480.000 |
7 | Genset | 1 Unit | 15.000.000 | 15.000.000 |