Bengkulu Utara, GC – Peristiwa meninggalnya salah seorang warga Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang dinyatakan pihak RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu, akibat Covid-19 terus menuai protes.
Aksi protes yang saat ini terus dilontarkan oleh masyarakat Desa Tebing Kaning tersebut, terkait cara pelayanan pihak RSUD M Yunus Bengkulu yang dinilai langgar aturan Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2020 tentang Pemulasaran Jenazah Pasien PDP atau Terkonfirmasi Covid-19 ketika memulangkan jenazah pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 ke rumah duka.
Dengan adanya hal ini, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, dari fraksi Nasdem dengan media ini mengatakan, dirinya juga ikut kecewa pada pihak RSUD M Yunus Bengkulu yang dinilai melanggar aturan atas pelayanan terhadap pasien salah seorang warga yang berasal dari desa Tebing Kaning tersebut.
“Kita sangat menyayangkan manajemen pelayanan pihak RSUD M Yunus yang seperti itu. Atas kejadian ini, kita berharap kepada saudara Gubernur Provinsi Bengkulu segera mengevaluasikan pihak RSUD M Yunus, terutama direkturnya,” kata Tantawi Dali dengan garudacitizen.com di kediamannya, Selasa (20/10/2020).
Salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah ini juga menegaskan, selain meminta Gubernur melakukan evaluasi, ia juga akan meminta kepada anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, agar melakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD M Yunus.
“Terkait Masalah ini, nanti saya juga meminta kepada teman-teman di Komisi IV agar memanggil pihak RSUD M Yunus itu,” tutup Tantawi Dali.
Diketahui, menurut keterangan salah seorang warga Desa Tebing Kaning. Selain jenazah yang dinyatakana akibat positif Covid-19 dipulangkan kerumah duka tanpa didampingi pihak RSUD M Yunus. Pihak keluarga jenazah pasien pun juga tidak diberikan berupa sebuah bukti dari pihak RSUD M Yunus Bengkulu yang menyatakan, bahwa pasiennya yang meninggal itu akibat positif Covid-19. (Ben)