Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat ini akan segera melakukan penertiban papan reklame (Billboard) yang berdiri tanpa ada izin. Terkhusus, billboard yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal ini disampaikan oleh Margono,S.Pd selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara, setelah usai mengadakan rapat iventarisasi kelengkapan perizinan dan konfirmasi status kewajiban pembayaran pajak reklame di ruang kerja Kepala Bapenda, Selasa (20/10/2020).
“Dengan berkoordinasi kepada SKPD teknis lainnya. Kita akan segera tertibkan papan reklame tanpa izin sebelum 31 Desember 2020, terutama Papan Reklame yang berdiri diatas tanah Pemda,” ungkap Margono.
Disisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara, Zahrin,S.Sos melalui Plt. Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Merza.S, yang saat ini juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga menegaskan pihaknya akan segera turun jika penertiban billboard tanpa izin tersebut mulai dilakukan.
“Perlu diketahui, setelah usai rapat ini kita tidak main-main melakukan penertiban. Apa lagi papan reklame itu berdiri diatas tanah milik pemerintah yang sama sekali tidak ada izinnya,” ujar Merza.
Billboard Tanpa Izin Langgar Aturan
Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, membahas terkait iventarisasi kelengkapan perizinan dan konfirmasi status kewajiban pembayaran pajak reklame pihak pemilik papan reklame di atas tanah milik pemerintah daerah dan Iventarisasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011- 2035.
Berdasarkan data yang dihimpun, Billboard yang berdiri diatas tanah milik Pemda Bengkulu Utara yang akan segera ditertibkan itu, adalah sebagai berikut :
1)Billboard yang dimiliki atas nama Direktur CV. Fortuna. Billboard tersebut berdiri diatas tanah milik Pemda yang beralokasi di depan Masjid Agung Kecamatan Kota Arga Makmur dengan sertifikat nomor : 41/HP/BPN.17.03/2017 tanggal 07-04-2017.
2) Billboard yang dimilki atas nama Direktur CV. Duta Karya Utama-Bengkulu. Billboard tersebut berdiri diatas tanah Pemda yang berada di Lokasi Bundaran, Lokasi Pasar Purwodadi dan Lokasi terminal Tipe C Purwodadi.
3) Billboard yang dimilki atas nama Direktur PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Bengkulu/CV.Arvindo. Billboard tersebut berdiri diatas tanah milik Pemda yang beralokasi di sekitaran Bundaran Arga Makmur.
Dalam Rapat, Ternyata Nasir Dari CV Duta Tak Dapat Berikan Bukti Adanya Izin
Berdasarkan hasil rapat iventarisasi yang dihadiri Kepala Bapenda, Kepala Dinas Penanaman Modal, Plt.Kepala Dinas Perhubungan, Penyidik Penegak Perda dari Satpol PP serta para pemilik Billboard. Ternyata para pemilik Billboard yang berdiri diatas tanah milik Pemda selama ini, tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan izin lainnya yang dapat melegalkan pendirian Billboard yang dimilikanya itu.
Padahal, Nasir, yang sebelumnya mengaku pemilik Billboard dari CV Duta ketika dikonfirmasikan media ini dengan nada yang begitu mayakinkan bahwa Billboard yang berdiri diatas tanah milik Pemda tersebut telah memiliki izin.
Namun, setelah Nasir hadir dalam rapat dengan pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara. Ternyata, apa yang dikatakannya itu, Nol Koma Kosong. Sebab, menurut keterangan Merza, selaku penyidik penegak perda yang hadir dalam rapat. Nasir ketika diminta bukti yang katanya ada izin tersebut, rupanya sebesar biji sawi pun Nasir tidak dapat memberikan bukti bahwa Billboard yang dimiliki dari CV.Duta yang berdiri diatas tanah Pemda tersebut, ada izinnya. (Ben)