Daerah Featured

RSUD M Yunus Dinilai Langgar Aturan SE Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara, GC – Terkait meninggalnya salah seorang warga Desa Tebing Kaning yang dinyatakan positif Covid-19 pada hari Kamis tanggal 15-10-2020. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Dinilai telah melanggar aturan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bengkulu nomor 440/392/Dinkes/2020 tentang Pemulasaran Jenazah Pasien PDP atau Terkonfirmasi Covid-19.

Pasalnya, Warga Desa Tebing kaning menilai pelayanan RSUD M Yunus Bengkulu sangat buruk dan merugikan warga desa setempat. Karena, jenazah salah seorang warga Desa Tebing Kaning yang dinyatakan pihak RSUD M Yunus Bengkulu Positif Covid-19 ketika dibawa pulang ke rumah duka untuk dilakukan pemakaman tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan oleh Deno Andeska, salah seorang warga desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ketika ditemui wartawan media ini yang sedang berada di salah satu instansi lingkup Pemerintah daerah Bengkulu Utara, Senin (19/10/2020).

“Kami menilai Pihak RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu telah melanggar aturan Surat Edaran Gubernur , dan kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah – langkah hukum terkait hal ini,” ujar Deno dengan wajah yang geram.

Penguburan Jenazah Tanpa Didampingi Petugas RSUD dr M Yunus

Bahkan, menurut Deno, pada saat penguburan jenazah yang telah dinyatakan oleh pihak RSUD M Yunus positif Covid-19 di pemakaman umum Desa Tebing Kaning. Warga desa beserta keluarga pasien yang meninggal, tanpa didampingi petugas RSUD M Yunus yang dilengkapi dengan alat pengaman sesuai aturan protokol kesehatan.

“Dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu, sangat jelas sekali menyatakan, bahwa pasien yang meninggal PDP atau terkonfirmasi Covid-19 di rumah sakit Provinsi/Kabupaten dan Kota dapat dikubur di daerah asal dengan pendampingan Tim Kesehatan dari Rumah Sakit,” beber Deno.

Parahnya lagi, kata Deno, pernyataan dari RSUD M Yunus soal adanya pasien asal Desa Tebing Kaning yang meninggal positif Covid-19 tersebut. Pihak RSUD M Yunus juga tanpa memberitahukan pihak Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Akibatnya, warga desa yang mengikuti pemakaman jenazah, saat ini resah lantaran timbulnya rasa kekuatiran atas kesehatan dirinya dan keluarganya. Bahkan warga desa saat ini terpaksa melakukan isolasi mendiri agar tidak terjadi penyebaran virus Corona tersebut.

“Sebelum melakukan langkah-langkah hukum, tentu kami akan mengadakan rapat dengan pemerintah desa terlebih dahulu. Kemudian atas hal ini, kami berharap Direktur RSUD M Yunus diberikan sanksi copot dari jabatannya,” tutup Deno Andeska. (Ben)

Related posts

Pemkab BU Rapat Penyesuaian KUA PPAS dan Penerapan SIPD

Beni Irawan

Warga Batu Raja R dan Batu Layang Kompak Menangkan Mian-Arie

Beni Irawan

Satu Unit Rumah Trans di Pulau Enggano Habis Terbakar

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × one =