Daerah Featured

Bupati Bengkulu Utara Diminta Evaluasi Pejabat Yang Selalu No Comment

Bupati Bengkulu Utara Diminta Evaluasi Pejabat Yang Selalu No Comment

Bengkulu Utara, GC – Bupati Kabupaten Bengkulu Utara diminta agar mengevaluasikan terhadap pejabat yang bermodalkan No Comment ketika dikonfirmasikan awak media terkait masalah kinerjanya. Hal ini dikatakan oleh Sayrius Syarkawi, salah seorang mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2004-2009 dengan media ini di kediamannya, Jumat (16/10/2020).

“Kita minta kepada Bupati agar dievaluasi bagi pejabat yang modalnya hanya bisa No Comment saja ketika dikonfirmasikan oleh awak media,” tutur Syarius Syarkawi.

Contohnya, Suharto Handayani selaku Kepala Bappeda Bengkulu Utara yang telah beberapa kali dikonfirmasikan oleh wartawan media ini, selalu memberikan jawaban No Comment serta menutup muka pada saat wartawan ingin mengambil gambarnya.

Parahnya lagi, kata-kata No Comment ini sepertinya sudah mulai menular pada sejumlah pejabat yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Seperti, Sasman,SP selaku Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) juga memberikan jawaban No Comment, pada saat ditanya awak media apa dasarnya pihak Dinas Kominfo membagikan anggaran publikasi untuk media massa tahun 2020 sebesar Rp 1,6 miliar, secara berpariasi.

“Seorang pejabat yang selalu memberikan jawaban No Comment itu, boleh dikatakan pejabat tersebut tidak mampu dalam menjalani amanah serta tufoksinya sebagai badan Publik,” ungkap Syarius Syarkawi.

Jawaban No Comment Diduga Langgar UU No 14 Tahun 2008

Lebih lanjut Syarius Syarkawi juga mengatakan, di era keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, rasanya sudah sangat naif, jika masih saja ada pejabat publik yang berlaku pelit informasi kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan kalau masih ada sikap pejabat publik yang seperti itu, karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian sikap pejabat Publik yang hanya bisa menjawab No Comment itu, rasanya sudah tidak pantas lagi untuk terus dipertahankan,” kata Syarius Syarkawi.

Kemudian Syarius Syarkawi menyatakan, sebagai pejabat publik. Seharusnya para ASN itu harus mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan juga undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, pejabat yang memberikan jawaban hanya No Comment, juga dapat dikatakan melanggar undang-Undang nomor 14 tahun 20008 lantaran pejabat tersebut diduga memberikan informasi yang menyesatkan.

“Bagi para pejabat yang menolak untuk memberikan informasi publik, maka sesuai pasal 55 undang-undang nomor 14 tahun 20008, akan dikenakan sangsi denda sebesar Lima Juta Rupiah atau penjara 1 tahun. Begitu juga dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, barang siapa yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan, akan dikenakan denda sebesar Lima Ratus Juta Rupiah atau kurungan penjara selama 2 tahun,” demikian syarius Syarkawi. (BEN)

Related posts

Penetapan Jabatan Era Mian dan Arie Tidak Berdasarkan SARA

Beni Irawan

Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Beni Irawan

Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Jambret di Jalan Workshop

Beni Irawan

Leave a Comment

one × four =