Daerah Featured

Pemkab BU Rapat Penyesuaian KUA PPAS dan Penerapan SIPD

Pemkab BU Rapat Penyesuaian KUA PPAS dan Penerapan SIPD

Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 sekaligus mengimplementasikan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Rapat yang berlangsung di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara tersebut, dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO yang didampingi Sekda Haryadi, Kepala Bappaeda Suharto Handayani dan Kepala BPKAD Fitriansyah, Senin (12/10/2020).

Menurut Sekda Bengkulu Utara Haryadi, rapat tersebut bertujuan untuk melakukan penyesuian  sekaligus mengimput proses perencanaan dan keuangan tahun 2020 hingga tahun 2021 yang telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ke dalam sistem baru milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menerapkan sistem baru tersebut, kata Haryadi, karena berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 menyatakan, agar semua Pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD.

“Jadi, mulai tahun ini, semua program dalam RKPD dan tahapan KUA-PPAS di input dan di finalisasi secara rinci ke dalam SIPD,” kata Haryadi, dengan media ini setelah usai melaksanakan rapat.

Lanjut Haryadi, penginputan tersebut dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan program kegiatan diinput oleh eselon IV sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing.

“Jadi, penginputan ke SIPD bukan hanya mengintegrasikan sistem, tapi juga mengintegrasikan orang-orang yang melaksanakan sistem tersebut, sehingga  mereka terintegrasi dengan baik dalam perencanaan dan keuangan daerah,” tambah Haryadi.

Dengan demikian, tentu sudah tidak ada lagi kerja sistem sendiri-sendiri, seperti sistem e-budgeting dan sistem TAPD, karena semuanya sudah terintegrasi ke SIPD. Namun hal tersebut tetap berkolaborasi Tim, karena dalam tahapan KUA-PPAS ada indikator-indikator yang berhubungan dengan Bappeda dan SKPD lainnya.

“Ini hanya mengonversi saja. Yang tadinya disusun pada program RPJMD berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dipetakan kembali pada program dan kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” demikian Haryadi. (Ben)

Related posts

Lagi-Lagi Ketua Komisi 3 Kembalikan Data Dari Dinas Kominfo

Beni Irawan

Dewan Minta Jaksa Usut Proyek GOR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Era Bupati Mian, Pemkab Kembali Digugat Perusahaan Media

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × 2 =