Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman,SP tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan media ini ketika ditanya apa dasar dana publikasi media massa senilai Rp 1,6 Miliar dibagikan secara bervariasi alias pilih kasih.
“Saya No Comment,” ujar Sasman, sebelum menghadiri rapat penyesuaian PPAS dan Penerapan SIPD di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara, Senin (12/10/2020).
Bahkan, Sasman selaku Kadis Kominfo lagi-lagi tak mau meberikan penjelasan alias bungkam ketika wartawan media ini mempertanyakan kembali soal kontrak kerja sama salah satu media cetak, yang dibayar menggunakan anggaran untuk media Online.
“Saya No Comment,” singkat Sasman.
Seperti telah diberitakan sebelumnya. Dalam daftar serta rincian anggaran untuk media massa yang diberikan Dinas Kominfo kepada Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara pada saat hearing pembahasan APBD Perubahan tahun 2020. Ternyata ada 76 media massa yang telah dinyatakan kontrak kerja sama dengan Diskominfo. Namun, sebanyak 76 media massa tersebut, masing-masing media massa mendapatkan dana publikasi yang berbeda–beda.
Kok Bisa..Dalam Kontrak Media Cetak Mingguan, Tapi Saat Pencairan Dibayar Media Online ?
Parahnya lagi, ada salah seorang wartawan media cetak mingguan yang tak mau disebut namanya dengan media ini juga mengaku, bahwa dalam kontrak kerja samanya dengan Dinas Kominfo Bengkulu Utara jelas-jelas yang diajukannya adalah media cetak mingguan. Namun anehnya, pada saat pencairan pihak Dinas Kominfo malah membayarkan hasil publikasinya itu dari anggaran untuk media siber atau media online.
“Sebenarnya kontrak kerja sama media massa dengan Dinas Kominfo pada waktu itu, sesuai dengan media yang saya ajukan, yakni media cetak mingguan. Tapi entah kenapa, pihak Dinas Kominfo malah membayar hasil publikasi media saya dengan anggaran untuk media online. Hal ini sudah saya sampaikan dengan mereka, tapi mereka masih ngotot juga. Jadi saya ambil uang publikasi tersebut,” terangnya.
Praktek pembagian yang tidak sama atau bervariasi maupun diskriminasi dalam proses pencairan dana untuk pembayaran publikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terhadap sejumlah awak media cetak dan Online tersebut, disinyalir tidak berdasar dan terindikasi Korupsi. (Ben)