Daerah Featured

Pembagian Dana Publikasi di Diskominfo Bengkulu Utara Pilih Kasih

Pembagian Dana Publikasi di Diskominfo Bengkulu Utara Pilih Kasih

Bengkulu Utara, GC – Pembagian dana Publikasi media massa sebesar Rp 1,6 Miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara disinyalir syarat nepotisme lantaran pilih kasih.

Praktek pilih kasih maupun diskriminasi dalam proses pencairan dana untuk pembayaran publikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terhadap sejumlah awak media cetak dan Online tersebut, disinyalir tidak berdasar.

Pasalnya, sikap layanan yang dianggap nyeleneh tersebut, terlihat jelas berdasarkan daftar media massa beserta rincian anggaran yang diberikan pihak Dinas Kominfo kepada pihak DPRD Bengkulu Utara bagian Komisi 3 pada saat hearing Pembahasan APBD perubahan tahun 2020.

Dalam daftar serta rincian anggaran untuk media massa yang diberikan Dinas Kominfo kepada Komisi 3 tersebut. Ternyata ada 76 media massa yang telah dinyatakan kontrak kerja sama. Namun, sebanyak 76 media massa tersebut, masing-masing media massa mendapatkan dana publikasi yang bervariasi alias berbeda–beda.

Dalam daftar tersebut, sangat jelas ada media yang mendapatkan 2 juta per satu tahun dan ada media yang mendapatkan ratusan juta lebih per satu tahunnya. Sepertinya hal itu terjadi tergantung lobi-lobi dan kedekatan.

Aneh..Kontrak Kerja Sama Media Cetak, Tapi Dibayar Diskominfo Untuk Media Online

Parahnya lagi, salah seorang wartawan media cetak mingguan yang tak mau disebut namanya dengan media ini juga mengaku, dalam kontrak kerja samanya dengan Dinas Kominfo Bengkulu Utara jelas-jelas yang diajukannya adalah media cetak mingguan. Namun anehnya, pada saat pencairan pihak Dinas Kominfo malah membayarkan hasil publikasinya itu dari anggaran untuk media siber atau media online.

“Sebenarnya kontrak kerja sama dengan Dinas Kominfo pada waktu itu, sesuai dengan media yang saya ajukan, yakni media cetak mingguan. Tapi entah kenapa, pihak Dinas Kominfo malah membayar dengan anggaran untuk media online. Sudah saya sampaikan, tapi mereka masih ngotot juga, jadi saya ambil uang publikasi tersebut,” ujarnya.

Bervariasinya pembagian anggaran terhadap 76 media massa itu, patut dipertanyakan apa dasar terjadinya perbedaan tersebut. Sebab, dana anggaran kontrak media untuk publikasi itu adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. (Ben)

Related posts

Terima Surat Dari Kejari, Inspektorat Mulai Lakukan Tahapan Pemeriksaan

Beni Irawan

APBD 2024 Terhambat, Ini Kata Ketua Aliasi LSM Bengkulu Utara

Beni Irawan

Diduga Buyung Satria Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014

Beni Irawan

Leave a Comment

1 − one =