Bengkulu Utara, GC – Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menyeret 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkulu Utara, dihentikan.
Penghentian proses hukum ketiga PNS di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, berdasarkan hasil siaran Pers Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara pada tanggal 9 Oktober 2020.
Dalam pernyataan Siaran Pers Gakkumdu Bengkulu Utara yang ditandatangani oleh Tugiran, S.Pd selaku pengawas pemilu bersama Jery Antonius Nainggolan, S.I.K dari pihak Kepolisian dan Asian Karnedi,SH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selaku penyindik tindak pidana Pemilu menyatakan, bahwa yang terlapor tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana Pilkada.
Tidak memenuhi unsur pidana tersebut, tertuang sebagaimana berdasarkan kajian pada Pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wallkota Menjadi Undang-Undang.
Adapun 3 orang PNS selaku terlapor yang tidak memenuhi unsur berdasarkan siaran Pers Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut yakni, (1) Kepala Dinas Pariwisata, Kardo Manurung. (2) Sekretaris Inspektur Inspektorat Sri Dasa Utama, dan yang ke (3) Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, Herman Toni.
Selain itu, berdasarkan keterangan siaran Pers Gakkumdu Bengkulu Utara. Bawaslu dan Gakkumdu telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang PNS selaku terlapor. Pemanggilan tersebut pada hari Selasa (7/10/2020) dengan tujuan klarifikasi untuk dimintai keterangan terhadap saksi-saksi. (Ben)