Bengkulu Utara, GC – Terkait perintah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Korwil V Provinsi Bengkulu kepada pihak Pemerintah Daerah untuk segera mempublikasikan penjabaran APBD maupun APBD Perubahan tahun 2020 melalalui Website, bertolak belakang dengan pernyataan Sonti Bakara,SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, pada saat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH setelah usai memimpin rapat Bamus pembahasan APBD 2021 di ruang Komisi gabungan pada hari Senin (5/10/2020) beberapa hari yang lalu dengan lantang serta memberikan warning kepada awak media ini, bahwa hasil hearing para anggota dewan komisi dalam agenda pembahasan APBD tidak boleh dipublikasikan.
“Jadi hasil-hasil rapat kerja komisi-komisi itu tidak perlu dipublikasikan atau dibeberkan kemana-mana,” tutur Sonti Bakara dengan awak media ini.
Sebab, lanjut Sonti Bakara, pada saat para anggota DPRD Bengkulu Utara mengadakan rapat dengan pihak eksekutif. Baik itu dalam pembahasan APBD atau uang rakyat maupun dalam pembahasan yang lainnya, tentu ada hal-hal yang sipatnya rahasia dan tidak boleh semua orang tahu.
“Kenapa saya katakan tidak boleh dipublikasikan, karena pada saat pihak eksekutif rapat dengan para anggota dewan, karena ada hal-hal yang sipatnya tidak boleh diketahui semua pihak,” ungkap Sonti Bakara.
KPK RI Menyatakan Agar APBD Ditampilkan di Website
Sementara, dari pernyataan Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu pada saat mengadakan rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP) pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu. Tim KPK RI telah menegaskan, agar Pemerintah Daerah Bengkulu Utara segera menampilkan penjabaran APBD di website resmi milik pemerintah daerah setempat. Terutama APBD dan APBD Perubahan tahun 2020.
“APBD itu harus bisa ditampilkan melalui website dan harus bisa diakseskan oleh masyarakat. Seharusnya, tahun 2020 sudah tampil di website Kominfo Bengkulu Utara,” kata salah satu Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, dalam rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui MCP di ruang rapat Setdakab pada hari Rabu (26/8/2020) lalu.
Menurut Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, hal ini tujuannya untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan juga menindaklanjuti Inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
Dari pernyataan KPK RI tersebut, tentu sangat jelas sekali, bahwa pernyataan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH sangat dan sangat bertolak belakang atas perintah pihak KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu kepada pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara. (Ben)