Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara terkesan mengabaikan perintah KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu soal transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Bengkulu Utara belum pernah mengunggahkan atau mempublikasikan terkait penjabaran APBD maupun APBD Perubahan di website.
Padahal, pada saat Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu mengadakan rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP) pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu. Tim KPK RI telah menegaskan, agar Pemerintah Daerah Bengkulu Utara segera menampilkan penjabaran APBD di website resmi milik pemerintah daerah setempat. Terutama APBD dan APBD Perubahan tahun 2020.
“APBD itu harus bisa ditampilkan melalui website dan harus bisa diakseskan oleh masyarakat. Tahun 2020 seharusnya sudah tampil di website Kominfo Bengkulu Utara,” kata salah satu Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, dalam rapat penilaian capaian rencana aksi pencegahan korupsi melalui MCP di ruang rapat Setdakab pada hari Rabu (26/8/2020) lalu.
Menurut Tim KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, hal ini tujuannya untuk mengimplementasikan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan juga menindaklanjuti Inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
Transparansi APBD Merupakan Terwujudnya Good Governance
Karena, menurut KPK RI, transparansi merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib diselenggarakan oleh birokrasi penyelenggara pemerintahan yang akan mendorong terciptanya trust sekaligus membangun citra positif pemerintah daerah itu sendiri.
Bahkan, pemerintah berkewajiban memberikan serta mengumumkan informasi keuangan tersebut secara terbuka kepada publik luas. Seperti, Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan lain-lain.
Sementara, berdasarkan hasil pengecekan media ini. Ternyata Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memiliki lima situs website resmi yang sampai saat ini masih aktif dengan baik. Lima situs website tersebut yakni :
- http://e-planning.bengkuluutarakab.go.id/web/home.
- https://mediacenter.bengkuluutarakab.go.id/.
- https://bengkuluutarakab.go.id/.
- http://bappeda.bengkuluutarakab.go.id/#.
- http://e-budgeting.bengkuluutarakab.go.id/web/pengumuman.
Namun, Lima situs website milik pemerintah daerah Bengkulu Utara tersebut, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengunggah atau mempublikasikan terkait penjabaran APBD yang sudah disahkan bersama DPRD setempat. Terutama APBD dan APBD Perubahan Tahun 2020.
Dari penjelasan KPK RI tersebut, tentu sangat jelas sekali bahwa penjabaran APBD itu harus transparan. Lalu yang mana dasarnya Sonti Bakara,SH selaku ketua DPRD Bengkulu Utara menyatakan kalau hasil hearing dewan dalam pembahasan APBD ada yang dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan ?..(Ben)