Daerah Featured

Sonti Bakara : Hasil Hearing Komisi DPRD Tak Boleh Dipublikasikan

Sonti Bakara : Hasil Hearing Komisi DPRD Tak Boleh Dipublikasikan

Bengkulu Utara, GC – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH menegaskan, hasil rapat atau hearing para legislator disetiap komisi maupun Banggar di gedung dewan tidak boleh dipublikasikan. Hal ini terkait pemberitaan hasil catatan hearing Komisi 3 dengan Dinas Kominfo dalam agenda pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 pada hari Senin (28/9/2020).

“Jadi hasil-hasil rapat kerja dengan komisi-komisi itu tidak perlu dipublikasikan atau dibeberkan kemana-mana,” tegas Sonti Bakara dengan media ini setelah usai memimpin rapat Bamus tentang APBD 2021 di ruang komisi gabungan, Senin (5/10/2020).

Mengapa tidak boleh dipublikasikan, lanjut Sonti Bakara, karena pada saat para Anggota dewan mengadakan rapat dengan pihak eksekutif. Baik itu membahas tentang uang rakyat maupun persoalan yang lainnya, tentu ada hal-hal yang sipatnya rahasia dan tidak boleh semua orang tahu.

“Jadi bukan masalah anggaran saja, ada hal-hal yang sipatnya rahasia yang tidak perlu diketahui semua pihak. Karena nanti bisa jadi orang membuli, bahasa –bahasa yang tidak ada tapi dikarang-karang. Intinya dalam hal yang sipatnya pembahasan-pembahasan, saya rasa ngak perlu lah dipublikasikan ya,” pungkas Sonti Bakara.

Seorang Mantan Dewan Bantah Pernyataan Sonti Bakara

Sementara, Syarius Syarkawi, salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2004-2009 membantah atas pernyataan Sonti Bakara selaku ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara saat ini, yang meyatakan hasil heraing Komisi dan Banggar tidak dapat dipublikasikan.

“Kalau berbicara soal Panggar atau pagu anggaran dan KUA PPAS, itu semua publik harus mengetahui. Berdasarkan Undang-Undang nomnor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, maka semua masyarakat berhak mengetahui mulai dari pembahasan proses APBD hingga realisasinya,” ungkap Sayrius Syarkawi.

Kemudian, karena APBD merupakan outputnya untuk publik atau untuk masyarakat Bengkulu Utara, kata Syarius Syarkawi, sehingga pembahasan ditingkat legislatif bersama Pemerintah daerah juga sebuah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kepentingan masyarakat.

“”Artinya, dengan tidak transparannya para anggota dewan rapat di gedung rakyat tersebut, justru membuat masyarakat berpikir ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Kecuali seandainya para wakil rakyat itu ingin membuat program ingin mengkerdilkan masyarakat atau yang bukan untuk membangun, ya silahkan saja kalau tidak ingin dipublikasikan,” beber Syarius Syarkawi.

Sayrius Syarkawi juga mengatakan, pembahasan anggaran memang harus transparan, akuntabel dan berkualitas, dengan cara terbukanya rapat. Bahkan, masyarakat pun bisa datang menyaksikan pada saat dewan mengadakan rapat jika berkenan. Selain dari itu, menurut Syarius Syarkawi, dengan terpublikasinya setiap kegiatan dewan, maka hal tersebut sebenarnya sudah menunjukkan sebuah ketransparansi terhadap publik.

“Perlu saya tegaskan lagi, kami sabagai masyarakat Bengkulu Utara sangat kecewa kalau seorang Ketua DPRD mengatakan seperti itu,” demikian Syarius Syarkawi. (Ben)

Related posts

Dirgahayu RI ke-74, Pemkab BU Gelar Pawai Pembangunan dan Karnaval

Beni Irawan

Mian : “ASN Diduga Terlibat Berpolitik Praktis Sudah Kita Surati”

Beni Irawan

Tommy Sitompul Minta BPK dan BPKP Audit Dana Covid-19

Beni Irawan

Leave a Comment