Bengkulu Utara, GC – Pada hari Senin (28/9/2020). DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, bagian Komisi 3 kembali melanjutkan rapat dengar Pendapat atau hearing dalam agenda pembahasan tentang APBD Perubahan tahun 2020 dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dalam hearing, Sasman selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara dengan para anggota dewan komisi 3 sempat melontarkan permintaan, agar sisa anggaran publikasi Media masa dan sejumlah anggaran lainnya dinolkan saja lantaran banyak yang tersia-siakan.
Namun, Permintaan Kadis Kominfo tersebut akhirnya batal dikabulkan lantaran Kadis Kominfo menghaturkan permohonan maaf dalam rapat Banggar yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pagu awal anggaran Diskominfo tahun 2020 sebesar Rp 3 Miliar. Kemudian terjadi refocusing anggaran sebesar Rp 644.156.022. Sehingga pagu anggaran menjadi Rp 2.355.843.978,00. Kemudian Diskominfo mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 30 juta. Anggaran di Diskominfo pun berubah menjadi Rp 2.385.843.978,00 untuk kegiatan Publikasi data statistik daerah.
Berikut Catatan Hasil Hearing Komisi 3 dengan Dinas Kominfo
Setelah dibahas di Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Terjadi Saving Anggaran Pada Program atau Kegiatan, berikut catatannya :
(1) Dana penyediaan jasa Administrasi keuangan SKPD sebesar Rp 149.400.000 disaving menjadi Rp 49.400.000. (2) Anggaran Makan minum pegawai sebesar Rp 51.200.000 disaving Rp 21.200.000. Sehingga anggaran menjadi Rp 30 juta. (3) Anggaran Rapat-rapat Koordinasi dan Konsulatasi Rp 46.827.278,00 disaving sebesar Rp 16 juta. Sehingga anggaran menjadi Rp 30.827.278,00.
Selanjutnya yang ke (4) Anggaran Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor Rp 20 juta, dirasionalisasi menjadi Nol. (5) Pemeliharaan berkala kendaraan dinas/operasional Rp 48 juta disaving Rp 18 juta. Sehingga anggaran tersebut menjadi Rp 30 Juta. (6) Penyusunan laporan kinerja capaian dan Ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp 88.872,00 disaving sebesar Rp 28.872,00. Sehingga anggarannya lagi menjadi sebesar Rp 60 juta.
Selanjutnya lagi yang ke (7) Penunjang Operasional Studio Komunikasi informasi Rp 191.956,00 dirasionalisasi menjadi Nol. (8) Peneylenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik (e Goverment) Rp 245.925.400 disaving sebesar Rp 45.925.400 dan anggaran menjadi Rp 200 Juta. (9) Anggaran Publikasi data Statistik daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 37.846.600 disaving sebesar Rp 30 juta. Sehingga anggaran tersebut menjadi Rp 7.846.600.
Terakhir yang ke (10) Anggaran jasa peliputan media massa elektronik Rp 614 juta tersisa Rp 191 Juta. Kemudian Anggaran belanja jasa publikasi di media massa Rp 396 juta, sisanya lagi tinggal Rp 37 Juta. Dalam hearing, Kadis Kominfo meminta agar anggaran ini di Nolkan saja.
Berdasarkan Catatan Komisi 3, dari total anggaran di Dinas Kominfo Rp 2.385.843.978,00 disaving sebesar Rp 649.353.600,00. Dengan demikian, Anggaran di Dinas Kominfo tinggal tersisa Rp 1.736.490.378,00.
Tapi pada kenyataannya, realisasi saving Komisi 3 jauh dari harapan. Karena, dari hasil rapat finalisasi antara Banggar dengan TAPD. Ternyata, dari Rp 649.353.600,00 disepakati Saving anggaran di Dinas Kominfo pada APBD Perubahan tahun 2020 tersebut, hanya sebesar Rp 30 Juta. (Ben)