Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) akan mengambil langkah tegas terhadap banyaknya bangunan papan reklame atau bilboard yang berdiri selama ini diduga ilegal. Apa lagi billboard tersebut berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah setempat, tanpa izin.
Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara, Margono,S.Pd, ketika dikonfirmasikan oleh media ini di tempat kerjanya, Selasa (22/9/2020).
“Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait lainnya, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rapat bersama terkait penertiban aturan izin pendirian billboard,” terang Margono.
Lanjut Margono, dari dahulu hingga sekarang pihak Dinas Penanaman Modal tidak pernah memberikan izin mendirikan bangunan billboard. Karena sepengetahuannya (Margono,Red) kewenangan penerbitan izin pendirian bangunan billboard selama ini hanya sebatas tingkat kecamatan.
“Hingga saat ini sepengetahuan saya belum ada yang mengurus izin pendirian papan reklame sampai ke kami. Kalau pun ada seperti di Kecamatan Air Napal, itu pihak kecamatan yang menerbitkan izinnya,” demikian Margono. (Ben)