Bengkulu Utara, GC – Selain proyek jalan Kota Bani-Suka Baru yang menjadi temuan BPK RI karena kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume. Ternyata ada satu lagi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017 lalu yang dinilai bermasalah.
Pasalnya, Proyek peningkatan jalan hotmix Air Sabai-Air Pandan di kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, yang dikerjakan oleh PT. Tidar Sejahtera dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 sebesar Rp 6,3 Miliar tersebut, hingga kini tahun 2020 belum juga selesai alias terbengkalai.
Dari pantauan garudacitizen.com di lapangan, kondisi jalan Air Sabai-Air Pandan yang menelan uang rakyat miliaran rupiah tersebut, tampak kondisinya saat ini sangat parah dan dikeluhkan kembali oleh warga selaku pengguna jalan.
Musim Hujan, Jalan Air Sabai-Air Pandan Berlumpur
Bahkan, akibat buruknya kondisi jalan tersebut saat ini. Musim hujan biasanya menjadi berkah dan kenikmatan setiap orang. Namun, kenikmatan itu belum dirasakan oleh masyarakat ketika melintasi jalan Air Sabai-Air Pandan. Sebab, saat musim hujan, kondisi jalan berlumpur.
“Hingga sekarang kondisi jalan semakin parah. Kasiannya kalau musim hujan anak mau pergi ke sekolah. Sudah rapi, tapi waktu melewati jalan tersebut menjadi kotor,” ungkap Febri Yurdiman, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang berdomisili di Kecamatan Putri Hijau.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, Selain adanya temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Proyek peningkatan Jalan Air Sabai – Air Pandan juga dikabarkan sempat dilidik oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu.
Pasalnya, meskipun pihak dinas yang terkait sudah memberikan kelonggaran perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender. Namun, proyek peningkatan jalan hotmix sepanjang 2.3 KM tersebut, tetap saja tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya alias tidak tuntas.
Sementara, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwkilan Bengkulu, tanggal 29 Juni 2018 dengan nomor : 25.C/LHP/XVIII.BKL /06/2018 menyatakan bahwa, pihak Dinas PUPR kabupaten Bengkulu Utara belum ada menyampaikan blacklist terhadap perusahaan rekanan kepada LKPP.
Kemudian, Sampai dengan akhir kontrak I pada tanggal 26 Desember 2017 diketahui total pembayaran yang dilakukan dinas PUPR kepada penyedia adalah sebesar Rp 4.131.119. 108,00 atau sebesar 64,549% dari total nilai kontrak sebesar Rp 6.395.560.000,00 dengan pembayaran terakhir pada MC sebesar 40,942% pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran, diperoleh informasi adanya selisih sebesar Rp 1.512.648. 942,89 (Rp.4.131.119. 108,00 – (40,942% x Rp. 6.395.560.000,00) atau 23,652% (64,594%-40,942%) antara total pembayaran dengan realisasi fisik yang dilakukan oleh penyedia. (Ben)