Daerah Featured

BPK : Rp 638 Juta Lebih di Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan

BPK : Rp 638 Juta Lebih di Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan

Bengkulu Utara, GC – Anggaran Kerjasama Swakelola dan Realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 638.990.000,00.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2018. Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 11.831.875.577, dengan realisasi sebesar Rp 10.243.928.778,30 atau sebesar 86,58%. Diantaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp 2.132.907.000,00.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultansi menunjukkan permasalahan sebagai berikut :

A) Pelaksanaan pengadaan tim ahli independen secara swakelola yang dilakukan oleh DPUPR tidak sesuai ketentuan.

Sesuai Aturan LKPP Swakelola UPDH Tak Memenuhi Persyaratan

Dinas PUPR mengadakan delapan kontrak penyediaan tenaga ahli independen secara swakelola dengan UPDH sebagai pelaksananya. UPDH adalah sebuah universitas swasta yang diselenggarakan oleh YSB. Namun, sesuai ketentuan Peraturan Lembaga LKPP tentang pedoman swakelola UPDH tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana swakelola.

Dasar kerjasama antara Dinas PUPR dengan YSB adalah Surat No. 600/284/DPUPR/BU/2018 tanggal 26 Maret 2018 dari Kepala Dinas PUPR kepada Rektor UPDH tentang permohonan kerjasama pendampingan tenaga ahli untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas PUPR.

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama Swakelola antara DPUPR dengan UPDH Bengkulu No. 600/200/DPU-PR/BU/2018, No. 1152/EI/I/2018 tanggal 19 April 2018 tentang kerjasama pemberian tim/ tenaga ahli pendampingan bagi PPTK dalam rangka pengawasan teknis penilaian hasil pekerjaan konsultan perencanaan dan konstruksi pada DPUPR Kabupaten Bengkulu Utara TA 2018. Kesepakatan kerjasama tersebut kemudian ditindaklanjuti dan diatur dalam surat perjanjian/kontrak tersendiri.

Bentuk Naskah MoU dan Perjanjian Tidak Sesuai Format Aturan LKPP

Bentuk naskah kerjasama dan perjanjian/ kontrak yang disusun oleh Dinas PUPR dan UPDH ini juga tidak sesuai dengan format yang diatur pada Peraturan Lembaga LKPP tentang pedoman swakelola.

B)Terdapat ketidakwajaran pembayaran biaya personil kontrak pekerjaan penyediaan tenaga ahli sebesar Rp468.900.000,00.

Dinas PUPR melakukan perikatan dengan UPDH melalui kontrak Tenaga Ahli untuk melaksanakan pendamping pelaksanaan pekerjaan Dinas PUPR tahun 2018. Ada pun jumlah kontrak tersebut sebanyak delapan kontrak atau sebesar Rp 638.990.000,00.

Uraiannya sebagai berikut :

NoNo.KontrakPekerjaanNilai (Rp)Waktu 
1192/KONTRAKSDA.01.TA/DPUPR/BU/2018Konsultan pendampingan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi (DAK) Taba baru, Lais, Sandur49.500.00019 April 201831 Desember 2018
2193/KONTRAKBM.01.TA/DPUPR/B U/2018Konsultan pendampingan peningkatan jalan Kualalangi, Sb.Agung, Kertapati,Urai,D474.250.00019 April 2018            31 Desember 2018
3194/KONTRAKBM.02.TA/DPUPR/B U/2018Konsultan pendampingan pembangunan jalan dan jembatan air tenang,kembang manis, kota lekat, wonoharjo59.400.00019 April 2018                31 Desember 2018
4195/KONTRAKBM.03.TA/DPUPR/B U/2018Konsultan pendampingan peningkatan jalan hotmix 9 Lokasi134.640.00019 April 2018  31 Desember 2018
5196/KONTRAKBM.04.TA/DPUPR/B U/2018Konsultan pendampingan peningkatan jalan hotmix (DAK) Kota Bani, Karang Pulau29.700.00019 April 2018  31 Desember 2018
6197/KONTRAKCK.01.TA/DPUPR/B U/2018Konsultan Tenaga Ahli Peningkatan Jalan dan Jembatan Pedesaan39.600.00019 April 2018  31 Desember 2018
7199/KONTRAKCK.03.TA/DPUPR/B U/2018Pendampingan/ Tenaga Ahli Konstruksi pembangunan infrastruktur189.200.00019 April 2018  31 Desember 2018
8202/KONTRAKSDA.01.TA1/DPUPR/BU/2018Konsultan pendampingan irigasi Air Palik Tanjung Agung62.700.00013 Agustus 201827 Agustus 2018
  Jumlah Total638.990.000 

Hasil Pemeriksaan dokumen kontrak, surat perintah kerja, laporan pekerjaan dan hasil pekerjaan menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan yaitu tanggal 19 April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, yang diantaranya terdapat satu pekerjaan dilaksanakan dalam kurun waktu 13 Agustus 2018 sampai dengan 27 Agustus 2018.
  2. Seluruh personil UPDH yang ditugaskan pada semua kontrak tersebut adalah orang yang sama. Berdasarkan data yang terdapat dalam laporan hasil pekerjaan, nama personil dan posisi penugasan untuk pekerjaan tersebut.
  3. Namun, besaran masing-masing biaya personil atas setiap jabatan tenaga ahli dan pembantu tenaga ahli tidak diuraikan dalam dokumen kontrak.
  4. Terdapat tumpang tindih atau overlapping waktu penugasan personil antara kontrak-kontrak jasa konsultansi tersebut.

Atas kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Kemudian, atas kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Rp 638,990,000,00 termasuk di dalamnya terdapat ketidakwajaran sebesar Rp 468.900.000,00.

Selain itu, atas kondisi tersebut, BPK RI menyatakan:

  1.  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi penggunaan dana yang menjadi tanggung jawabnya dan mengendalikan kegiatan di satuan kerjanya.
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. (Ben)

Related posts

Diduga Partai Baru Catut Nama Bupati Bengkulu Utara

Beni Irawan

Bupati Dan Wakil Bupati BU, Gelar Mutasi Besar-Besaran

Beni Irawan

RSUD M Yunus Dinilai Langgar Aturan SE Gubernur Bengkulu

Beni Irawan

Leave a Comment

four × one =