Bengkulu Utara, GC – Pemilik billboard atas nama perusahaan DUTA sangat setuju jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan papan reklame (billboard) yang diduga tanpa izin bediri diatas tanah milik pemerintah setempat. Terutama di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Nasir yang mengaku seorang Manajer dari perusahaan DUTA selaku pemilik billboard yang berdiri di sekitaran jalan bundaran kota Arga Makmur. Tepatnya di depan kantor pemadam kebakaran (Damkar).
“Saya sangat setuju dan silahkan kalau Pemerintah daerah ingin menertibkan billboard yang berdiri sekarang ini. Namun perlu diketahui, billboard milik kami itu semuanya berizin. Kalau tidak percaya silahkan minta diperizinan,” tutur Nasir, saat dihubungi media ini melalui Whatt App (WA) nya.
Selain itu, Nasir juga menjelaskan, mendirikan Billboard tentu tidak lepas dari izin badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan membayar pajak penghasilan. Sehingga, pemilik billboard sudah dipastikan mengantongi izin dari kepala daerah dimana lokasi billboar akan didirikan. Dimana izin tersebut dapat diberikan dalam bentuk izin terbatas ataupun izin tetap.
Kemudian, izin mendirikan billboar atau pemasang reklame dapat berpindah tangan. Dengan catatan, sebelum memperoleh izin tertulis dari kepala daerah lokasi billboar akan didirikan. Bahkan masa izin mendirikan billboard atau pemasangan reklame dapat diperpanjang jika memang dibutuhkan.
“Kalau maunya kami segera Pemerintah daerah tertibkan, jangan tunggu lama lagi. Bila perlu bongkar dan buang semua jika ada billboard yang ilegal,” pungkas Nasir. (Ben)