Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan papan reklame (billboard) yang diduga berdiri tanpa izin. Terutama sejumlah billboard yang berada di kecamatan Kota Arga Makmur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara, Zahrin,S.Sos melalui Plt. Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Merza.S, yang saat ini juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengatakan, penertiban akan dilakukan lantaran sejumlah pemilik billboard diduga banyak yang mendirikan diatas tanah milik pemerintah daerah setempat tanpa mengantongi izin.
Salah satunya kata Merza, Billboard yang berada di sekitaran bundaran Kecamatan kota Arga Makmur, tepatnya di depan kantor Damkar. Selain itu, Billboard yang berdiri di sekitaran pasar Purwodadi.
“Billboard tersebut sepertinya menyalahi aturan, mulai dari pemasangan di sembarang tempat sampai diduga tidak ada izinnya. Parahnya lagi, sampai sekarang kami juga belum tahu siapa pemilik billboard itu,” terang Merza dengan media ini di kediamannya, Sabtu (12/9/2020).
Merza juga mengatakan, sebelum melakukan penertiban. Pihaknya mencoba meminta instansi terkait melayangkan surat terlebih dahulu kepada pihak pemilik billboard. Namun, jika sudah dilayangkan surat kepada pihak pemilik billboar tetapi cenderung diabaikan, maka pihak Satpol PP bidang penegakan Perda juga tidak segan-segan bertindak secara tegas untuk membongkarkannya.
“Maunya kami, dibenahi dan ditertibkan dengan cara baik-baik. Tapi kalau pemiliknya juga masih bandel, apa boleh buat akan kita bongkar tanpa menunggu pemiliknya lagi,” kata Merza.
Merza menambahkan, salah satu faktor penyebab hal tersebut, yakni kurangnya kesadaran dari pihak pemilik billboard terhadap aturan yang ada. Padahal di dalam Perda disebutkan, setiap kegiatan yang melakukan promosi harus memiliki izin terlebih dahulu.
“Pelanggaran sangat jelas, jadi harus ditertibkan,” demikian Merza. (Ben)