Daerah Featured

Hasdiansyah : Kadis Kominfo Bengkulu Utara Disinyalir Belum PIM 3

Hasdiansyah : Kadis Kominfo Bengkulu Utara Disinyalir Belum PIM 3

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan hasil rekapitulasi dari BKPSDM tahun 2017-2018. Sejumlah pejabat eselon III di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, masih banyak yang belum mengikuti diklat kepemimpinan (Diklat PIM) 3. Salah satunya, Sasman, SP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Dengan adanya hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah menilai, dilantiknya Sasman,SP dari Plt. Kepala Dinas Perkebunan, sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekitar bulan Oktober 2019 lalu, terindikasi melanggar Undang –Undang nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau berdasar data dari BKPSDM ini, Artinya Sasman menduduki  jabatan Eselon II diduga belum memenuhi syarat,” ujar Hasdiansyah, dengan media ini melalui Via Handpone (HP) nya, Sabtu (29/8/2020).

Lanjutnya, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian juga dinilai tidak mematuhi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Didalam UU itu mengatur tentang sistem merit. Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang dilantik harus berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik,ras , asal usul, golongan dan jenis kelamin. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diukur dari sertifikasinya.

“Seharusnya pendidikan dulu baru duduk, tapi kalau di Kabupaten Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Bupati Ir.H.Mian ini sepertinya sudah membudaya duduk dulu nanti urusan kompetensinya,” tutur Hasdiansyah.

Belum Diklat PIM, Pejabat Eselon Harus Kembalikan Tunjangan Jabatan

Berdasarkan data yang dihimpun, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan salah satu syarat mutlak bagi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Artinya dapat dikatakan tidak cukup syarat jika seseorang duduk dalam sebuah jabatan struktural namun belum mengikuti diklat sesuai dengan jenjangnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dalam ketentuan tersebut pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Karena sifatnya berjenjang, maka seseorang tidak bisa menduduki jabatan eselon III jika belum pernah mengikuti diklat PIM IV demikian juga untuk jabatan eselon II. Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima harus di kembalikan ke Kas Daerah. (Ben)

Related posts

Pansus Covid-19 BU Tak Dikabari Adanya Pemangkasan Tahap 2

Beni Irawan

PPKM Level 4, Dinsos Dampingi Posko Satgas Covid-19 Napal Putih

Beni Irawan

BPD Durian Daun Sampaikan Surat Laporan ke Kejaksaan

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 1 =