Bengkulu Utara, GC – Didampingi Nurhasan, dua orang perwakilan Warga desa penyanggah dari Kecamatan Batik Nau, mempertanyakan Dokumen izin lingkungan berupa UKL dan UPL perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Purnawira Dharma Utama (PDU) dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, selain tidak menepati janjinya dengan warga desa penyanggah. Diduga PT.PDU juga tidak memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL. Meskipun ada, tidak menutup kemungkinan izin lingkungan perusahaan tersebut, dikeluarkan banyak terjadi manipulasi data yang ada di lapangan.
Hal ini dikatakan oleh Joni, Salah seorang warga desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, ketika mencoba meminta foto copy dokumen izin lingkungan berupa UKL dan UPL PT.PDU selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Jum’at (28/8/2020).
“Selain sudah lewat 2 tahun masa HGU nya sudah habis. Kami menduga, perusahaan perkebunan sawit PT.PDU tidak memiliki izin lingkungan. Sebab, sudah 16 tahun PT.PDU telah melakukan alih fungsi tanamanan, dari tanaman kakao menjadi tanaman kelapa sawit,” terang Joni di ruang kerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara.
Sementara, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Alfian ketika dikonfirmasikan oleh media ini di ruang kerjanya menyangkal jika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.PDU tidak memiliki izin lingkungan berupa Amdal atau UKL dan UPL sebelum melaksanakan pekerjaan.
Bahkan, sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara. Kepada warga, Alfian memastikan dalam waktu dekat ini akan memberikan foto copy dokumen izin lingkungan PT.PDU tersebut.
“Kami cari dulu berkasnya, kalau sudah ada nanti kami berikan. Pokonya, kalau tidak hari Selasa (1/9) ini, kami pastikan hari Rabu (2/9) memberikan dokumen izin lingkungan PT.PDU itu,” pungkas Kepala Dinas LH. (Ben)