Bengkulu Utara, GC – Terkait soal rekomendasi (rekom) Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara, yang meminta segera memberhentikan Kepala Dinas Kominfo. Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, dinilai tetap bisa melakukan hal tersebut, meski dalam rentang waktu menjelang pilkada serentak 2020.
Hal ini dikatakan oleh Wakil ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Herliyanto Hazadin, dengan media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).
“Dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Dan tidak meyebutkan pemberhentian. Sementara rekom Pansus Covid-19 itu sangat jelas meminta Bupati agar segera melakukan pemberhentian,” terang Herliyanto.
Lebih lanjut Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara menambahkan, “Kalau saya menilai, jika Bupati ingin melakukan apa yang tertuang dalam rekom Pansus Covid-19 itu saat ini tidak melanggar aturan Pilkada,” tambah Herliyanto.
Selain itu, Herliyanto juga mengatakan, penafsiran larangan dalam UU tersebut tidaklah bersifat absolut. Sepanjang memiliki dasar dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri. Maka pemberhentian kepala dinas yang dimaksud tetap bisa dilakukan oleh kepala daerah atau Bupati.
“Sebenarnya rekom Pansus Covid-19 tersebut sudah dapat menjadi dasar kalau Bupati ingin melakukan pemberhentian terhadap Sasman selaku Kadis Kominfo. Sekarang tinggal tergantung Bupatinya lagi, mau atau tidak melakukannya,” tutup Herliyanto. (Ben)