Bengkulu Utara, GC – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Utara, Suharto Handayani, tidak mau berbicara lebih jauh ketika awak media mempertanyakan apa dasar dari surat tugas pada tanggal 5 Mei 2020 lalu dengan nomor 466/1730/Bappeda, tentang penugasan camat menyalurkan sembako bantuan Covid-19.
“Jangan foto-foto saya. Kalau mau tau apa dasar surat tugas itu tanyakan saja dengan Bupati atau Sekda. Karena surat tugas itu surat Bupati, bukan surat dari Bappeda. Sebab, kami ini tukang ketiknya saja. Kecuali, kop suratnya itu dari Bappeda dan aku yang menandatanganinya, baru tanya Bappeda,” terang Suharto, Senin (17/8/2020) di ruang kerjannya.
Kepala Bappeda menambahkan, “Pastinya saya tidak banyak tahu hal itu, karena saya waktu itu lagi PIM, coba tanya dengan PLH. Sekali lagi saya katakan bahwa surat tugas itu surat Bupati,” tegas Suharto.
Selain itu, selaku TAPD Bengkulu Utara. Kepala Bappeda juga tidak dapat menjelaskan ketika ditanya aturan yang mana digunaka sebagai acuan pemerintah daerah setempat melalui dinas perikanan dan dinas Ketahan pangan pada saat memberikan bantuan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Saya belum baca betul itu aturannya. Pastinya, selaku TAPD kami hanya melaksanakan kebijakan, itu aja. Coba kamu baca betul yang mana aturannya. Kamu tu sudah tahu, tapi kamu mau ngetes saya kan. Pungkas Suharto (Ben)