Bengkulu Utara, GC – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar hearing bersama warga desa Kota Lekat dan pihak PDAM, dalam ruang Komisi gabungan di gedung dewan, Selasa (11/8/2020).
Hearing tersebut merupakan tindaklanjut atas keluhan warga Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, soal saluran aliran air bersih yang diputuskan oleh pihak PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.
Dalam Hearing. Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Zakaria,SH menjelaskan, pihaknya melakukan pemutusan saluran air bersih tersebut, lantaran warga desa selaku pelanggan telah menunggak pembayaran pemakaiannya lewat dari batas ketentuan, sesuai dalam perjanjian pada saat pelanggan meminta pihak PDAM melakukan pemasangan ledeng sebelumnya.
“Sekarang ini kita mau cari solusi bagai mana cara pemanfaatan. Kalau kita mau cari solusi sebenarnya gampang itu pak, karena kami ini jualan air pak. Jadi solusi menurut saya, bagi yang membayar tunggakannya kami pasang kebali, selesaikan,” ungkap Ujang Zakaria.
Kemudian, dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Hendri MS Situmorang. Direktur PDAM Tirta Ratu Samban kembali menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan toleransi bagi pelanggan PDAM yang tunggakannya sudah melebihi 3 bulan berturut.
“Mohon maaf pak, bukan hanya cuman warga, tapi coba tanya dengan kepala Pengadilan pak. Kemarin sempat kami putuskan, yah.. meskipun saya tahu itu adalah kesalahan stafnya yang tidak bayar selama 6 bulan,” kata Ujang Zakaria.
Bahkan, dihadapan warga Desa kota Lekat dan para Anggota dewan. Direktur PDAM dengan nada yang sangat lantang juga mengatakan, “Silahkan kalian tanya dengan pak Kajari disini. Karena, saya sempat telpon itu Kajari dan saya katakan, bahwa kita bukan hal untuk membuat sesuatu, tetapi ayo kita belajar berbuat sesuatu yang sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Ujang Zakaria. (Ben)