Bengkulu Utara, GC – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, akan memanggil kembali pihak manajemen PT SIL (Sandabi Indah Lestari)sebagai tindaklanjut atas pengaduan dari petani Plasma PT. SIL serta soal Register 71 perambahan HPT seluas 648 Hektar.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Sahat Mangasih Situmorang,ST,MM dengan media ini di ruang kerjannya, Senin (10/8/2020).
“Sebagai tindak lanjut sidak ke PT SIL soal Register 71 yang pernah kita lakukan beberapa bulan yang lalu, maka dalam waktu dekat ini kita akan memanggil mereka kembali pada hearing di gedung dewan,” Kata Hendri.
Politisi Muda dari PDI Perjuangan ini menambahkan, selain membahas soal Register 71. Komisi II juga akan meminta penjelasan kepada pihak manajemen PT.SIL terkait soal HGU 11.
“Yang akan kita bahas terlebih dahulu dalam hearing ini nanti yakni tenatng HGU 11. Karena terkait hal tersebut masyarakat seperti sudah kejenuhan menunggu janji dari pihak PT.SIL,” ungkap Hendri.
Padahal, kesepakatan dari provinsi, terus dari staf kepresidenan bahwa HGU 11 tersebut, kata Hendri, wajib dihibahkan. Bahkan, pihak masyarakat telah berkoordinasi dengan pihak BPKP sebagai pendampingnya dengan PT SIL untuk berkoordinasi dengan BPN. Namun sayangnya, usaha masyarakat tersebut tidak berhasil.
“Nanti kita dalam hearing juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait, apa alasan mereka dalam hal ini terkesan pembiaran,” pungkas Hendri. (Ben)