Daerah Featured

Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Raperda PDAM

Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Raperda PDAM

Bengkulu Utara, GC – Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menyampaikan pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban Arga Makmur, Selasa (4/8/2020).

Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh ketua fraksi, Ir.Rizal Sitorus, di ruang sidang Paripurna gedung dewan menyampaikan, ada 5 hal terkait Raperda PDAM yang menjadi sorotan. Diantaranya soal pengrekrutan karyawan. Sebab, hingga saat ini pihak PDAM Tirta Ratu Samban tidak pernah mengumumkan ketika membuka lowongan pengrekrutan karyawan.

Selanjutnya, terkait dengan Pandemi Covid-19. Pertanyaan yang dilontarkan dari fraksi gerindra yakni, apakah pihak PDAM setempat memberikan dispensasi khusus kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Seperti halnya dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Apakah selama Pandemi Covid-19 pihak PDAM terpikir untuk menggratiskan tarif khusus tempat-tempat ibadah, mohon penjelasanya,” kata Rizal Sitorus.

Rizal Sitorus : Kenapa Ada Pemutusan Aliran Air PAM Secara Sepihak?

Kemudian lagi, Fraksi Gerindra juga meminta kepada pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui Pihak PDAM Tirta Ratu Samban, agar menyampaikan alasannya. Mengapa pihak PDAM melakukan pemutusan aliran air PAM secara sepihak di Desa Kota Lekat. Bahkan,dengan dilakukan pemutusan aliran air tersebut, sehingga warga desa saat ini tidak dapat lagi menikmati air bersih dari PDAM.

“Menurut laporan masyarakat, pihak PDAM tidak pernah melakukan mediasi atau duduk bersama dengan warga desa ketika melakukan pemutusan aliran air PAM,” ujar Rizal Sitorus.

Terakhir, fraksi Gerindra juga menyampaikan harapannya kepada pihak Pemerintah Daerah, harus lebih ketat lagi dalam mengawasi para karyawan PDAM ketika menjalani pekerjaannya. Karena, selain diduga tidak melakukan pengecekan meteran pemakaian pelanggan secara benar. Para karyawan pun terkesan semau gue ketika melayani masyarakat yang ingin membayar tagihannya.

“Tolong pihak PDAM awasi serta berikan sanksi pada karyawan yang dinilai kurang serius menjalani pekerjaanya. Sebab, sering kali kami temukan. Bahwa di loket pembayaran para karyawan PDAM sepertinya tidak mantaati waktu jam kerja. Contohnya, mulai dari jam istirahat, hingga pukul 2 sore, sering kita temui tidak ada satu pun karyawan yang menunggu disana,” pungkas Rizal Sitorus. (Ben)

Related posts

Margono Nyatakan Siap Diminta Keterangan di Pengadilan

Beni Irawan

Jembatan Desa Taba Tembilang Ambles, Pengendara Dihimbau Waspada

Beni Irawan

Hutang Makan Petugas Covid-19 Ternyata Belum Juga Dilunasi

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen + six =