Bengkulu Utara, GC – Sejumlah wartawan dilarang meliput ketika DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna pembacaan laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2020 lalu.
Ketika awak media mempertanyakan dengan ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, sebelum dimulainya rapat tersebut, dengan tegas mengatakan rapat ini adalah rapat paripurna internal yang digelarkan secara tertutup.
“Rapat dilakukan secara tertutup,” cetus Sonti Bakara, Rabu (29/7/2020) dengan awak media sebelum memasuki ruang rapat paripurna di gedung dewan.
Tak lama kemudian, pintu ruang rapat paripurna langsung ditutup oleh staf dan beberapa orang security kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sekaligus melarang wartawan untuk masuk meliput rapat tersebut.
“Karena ini perintah pimpinan, jadi kami mohon maaf kepada awak media agar tidak masuk,” ujar salah seorang security di depan pintu masuk ruang sidang paripurna gedung dewan.
Parahnya lagi, pada saat Ketua Komisi 1 atau Eks Ketua Pansus Covid-19 Febri Yurdiman, membacakan laporan hasil kinerja tim Pansus Covid-19 dalam rapat paripurna internal tertutup tersebut. Mikropon pengeras suara dalam keadaan mati alias tidak mengeluarkan suara.
Padahal, beberapa hari yang lalu. Wakil ketua 1 dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten bengkulu Utara, jelas-jelas menyatakan rapat paripurna pembacaan laporan hasil kinerja Pansus Covid-19 akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Kemarin Wakil ketua 1 Juhaili bilang terbuka, nah sekarang pas rapat tertutup,” Sebut Novan, salah seorang wartawan media online yang hendak masuk ruangan tersebut. (Ben)