Bengkulu Utara, GC – Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, dengan tegas mengatakan, rekomendasi (Rekom) hasil kerja Pansus Covid-19 yang telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2020 lalu. Tetap dibaca secara terbuka untuk umum setelah usai rapat paripurna internal dalam agenda penyampaian rekom Pansus Covid-19 kepada unsur pimpinan pada hari Rabu (29/07/2020) ini.
“Jadi begini, terkait masalah rapat tertutup dan terbuka itu sesuai dengan Tatip Dewan. Untuk masalah rekom Pansus Covid-19 yang katanya tertutup, memang kami bahas secara internal dulu. Setelah itu, baru kita melakukan rapat paripurna laporan kerja Pansus. Nah, disitulah kita akan membaca Rekomendasi pansus secara terbuka dan untuk umum,” terang Juhaili, Senin (27/7/2020) setelah usai memimpin Hearing Raperda LKPJ APBD 2019 di ruang sidang paripurna gedung dewan.
Juhaili juga mengatakan, jika hal ini masih dalam internal dewan. Tentu belum dapat dibuka untuk umum karena masih dalam proses pembahasan pihak legislatif. Meskipun demikian, kata Juhaili, dirinya memastikan pembacaan rekomendasi Pansus Covid-19 kepada pimpinan nantinya, akan dilakukan dalam rapat paripurna secara terbuka dan untuk umum.
“Sah-sah saja bagi yang ingin menyampaikan pemikiran dan pendapat. Namun pada akhirnya nanti, apabila sudah menjadi kesimpulan, maka akan menjadi haknya masyarakat. Artinya, semua masyarakat berhak mendapatkan informasi atas rekomendasi tersebut,” demikian Juhaili. (Ben)