Bengkulu Utara, GC – Terkait surat penugasan nomor 466/1730/Bappeda pada tanggal 5 Mei 2020 tentang penyaluran sembako dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Utara, N.A. Silaban, menyebutkan salah ketik.
“Jadi kebetulan, kami hanya disuruh ngetik aja surat tugas itu. Terkait soal nomor suratnya itu, seharusnya ditulis Sekdakab, namun tertulis Bappeda. Terusterang tulisan kata-kata Bappeda itu salah dan itu Kesalahan kami akibat salah ketik,” terang Silaban, Selasa (21/7/2020) di ruang kerjanya.
Lanjut Silaban, dasar pembuatan surat tugas tersebut menindaklanjuti hasil rapat Gugus tugas. Sehingga, meskipun surat tugas itu salah nomor. Namun, surat tugas itu tidak diubah dengan alasan Bappeda juga masuk dalam Gugus tugas percepatan penanggulangan virus Corona atau Covid-19.
“Seharusnya surat itu atas nama Gugus tugas bukan Bappeda. Artinya ada kesalahan administrasi diakui, tapi surat tugas itu tidak kita ubah dan tetap Bappeda karena takut kita disalahkan kenapa coret-coret atau ditip ex,” ujar Silaban.
Sekretaris Bappeda juga membenarkan, jika di dalam surat penugasan tidak ada menyebutkan bahwa camat di kecamtan berfungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dana Covid-19.
“Perlu saya sampaikan lagi, tidak ada urusannya dalam urusan ini camat menjadi PA. Ini kata kuncinya bro, mengajukan usulan hingga penyaluran. Terus apa musti jadi PA. Jadi memang benar kalau dalam surat tugas ini tidak ada camat jadi PA,” demikian Silaban. (Ben)