Bengkulu Utara, GC – Upaya pemerintah daerah dalam penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang menggunakan anggaran hasil dari refocusing APBD tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara, syarat dipertanyakan.
Bagai mana tidak, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 01 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan Corona Virus Desease di lingkungan pemerintah daerah, terkait penggunaan BTT Anggaran Covid-19 dalam penanganan dampak ekonomi ada 4 item,yakni :
1. Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga kebutuhan ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying.
2.Pemberian insentif berupa : (A) Pengurangan atau Pembebasan Pajak Daerah. (B) Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (C) Perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir.
3.Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19.
4.Penangan dampak ekonomi lainnya.
Hal ini dijelaskan oleh mantan anggota dewan Kabupaten Bengkulu Utara periode 2004-2009, Syarius Syarkawi, dengan media ini di kediamannya, Minggu (19/7/2020).
“Bingung dan perlu dipertanyakan. Karena, jika mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020. Maka tidak ada yang menjelaskan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini, memberikan bantuan bibit sayuran, benih ikan atau pakan ikan kepada kelompok tani,” terang Syarius.
Bolehkah Pengadaan Barang Bantuan Yang Bersumber Dari Dana Covid-19 Menggunakan Rekanan?
Sedangkan, dalam satu bulan terakhir ini. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas perikanan, Dinas TPHP dan Dinas Katahanan Pangan, terus melakukan upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 dengan cara memberikan bibit sayuran, benih ikan dan pakan ikan pada kelompok-kelompok tani yang ada di daerah setempat.
“Yang lebih perlu kita pertanyakan lagi itu, apa boleh pengadaan barang bantuan yang bersumber dari dana Covid-19 menggunakan rekanan. Seperti di Dinas Ketahan pangan,” ujar Syarius.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, terkait mekanisme dan tata cara dan penatausahaan BTT berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 untuk mengoptimalkan penggunaan BTT yang tersedia dalam BTT tahun 2020. Juga tidak ada yang menjelaskan agar memberikan bantuan berupa bibit sayuran, benih ikan atau pakan ikan pada masyarakat yang terdampak.
“Kita berharap Pansus Covid-19 juga meminta penjelasan pada dinas yang terkait atas hal ini,” pungkas Syarius. (Ben)