Bengkulu Utara, GC – Setelah usai melakukan penahanan terhadap kepala desa Tebat Pacur inisial JA. Pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, masih terus merencanakan beberapa pemanggilan untuk melengkapi berkas. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada nama lain juga ikut terlibat.
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.I.K menjelaskan, polisi akan memintai keterangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tebat Pacur tahun 2017-2018 lalu.
“Pengawasnya juga akan kita panggil dan dimintai keterangan untuk melangkapi berkas tersangka JA, yang kini sudah kita lakukan penahanannya,” Ungkap Kasat Reskrim.
Sebab, pihak kepolisian juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan terkait beberapa pembangunan fisik tersebut. Termasuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain yang menyebabkan adanya mark-up harga belanja DD yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 350 juta tersebut.
“Jika memang ada petunjuk baru yang mengarah ke pihak lain, tetap kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Terkait Hal ini, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, telah menetapkan Kepala Desa Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial JA menjadi tersangka. Saat ini JA telah ditahan di Sel tahanan Polres Bengkulu Utara, sembari melengkapi berkas perkaranya. (Red)