Bengkulu Utara, GC– Setelah usai melaporkan salah satu LSM di Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Desa (kades) Desa Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap yang diduga korupsi Dana Desa (DD) ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Berdasarkan data dihimpun, Kades Tebat pacur inisial Ja ditahan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wib setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan sarana fisik yang bersumber dari DD tahun 2017-2018.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK dalam hal ini menjelaskan, kades langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran ingin mempercepat proses penyidikan sekaligus melakukan penahanan.
“Kita sudah menetapkan kades tebat pacur inisial Ja sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi DD 2017-2018. Setelah itu, Kades tersebut langsung kita lakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim dengan awak media.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menemukan kerugian negara hampir Rp 350 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bengkulu Utara, sesuai dengan permintaan audit khusus yang dilakukan penyidik Tipidkor dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.
“Hasil audit Inspektorat sudah kita dapatkan dan memuat adanya kerugian negara hampir Rp 350 juta. Itu salah satu bukti disamping bukti lain yang sudah kita miliki,” ujar Kasat Reskrim.
Kerugian negara tersebut, kata Kasat Reskrim, muncul akibat adanya kelebihan bayar dalam beberapa pekerjaan fisik serta adanya upaya untuk menaikkan harga barang yang tidak sesuai dengan aslinya.
“Ada perbuatan Mark-Up harga, kita sudah periksa penjualannya. Akibat ada pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, sehingga tersangka kita dugakan mengambil keuntungan atau memperkaya diri sendiri,” tutup Kasat Reskrim. (Red)