Bengkulu Utara, GC – Karena belum menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019 dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Rapat dengar pendapat atau Hearing DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama eksekutif dalam agenda pembahasan tentang Raperda LKPJ APBD Tahun 2019. Akhirnya dijadwal ulang kembali.
Hal ini disampaikan oleh Juhaili selaku Pimpinan rapat sebelum menutup hearing Raperda LKPJ pelaksanaan APBD tahun 2019 dengan pihak eksekutif di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (14/7/2020).
“Dari hasil keputusan beberapa dewan yang hadir, maka rapat kerja atau hearing ini kita batalkan dan akan kita jadwal ulang kembali,” Tegas Juhaili.
Menurut Fitra Martin, dari Fraksi PKPI ketika dikonfirmasikan oleh awak media terkait hal ini juga mengatakan, batalnya agenda hearing Raperda LKPJ APBD tahun 2019 yang sudah dijadwalkan selama dua hari, yakni Senin (13/7) hingga Selasa (14/7) tersebut. Lantaran seluruh anggota dewan yang hadir dalam hearing belum menerima bahan yang mereka inginkan.
“Kalau dalam sidang kata akhir fraksi nanti semua fraksi menyetujui, sementara kita tidak paham atau tidak tahu apa yang kita koreksi. Maka menurut saya, sebagai lembaga pengawasan hal seperti itu sangat lah lucu, jadi lebih baik dijadwalkan lagi aja hearing ini,” terang Fitra Martin.
Sementara, Sekda Haryadi dari pihak Eksekutif Bengkulu Utara dalam hearing juga mengaku tidak dapat mengabulkan apa yang menjadi permintaan para anggota dewan. Sebab, LHP 2019 dari BPK RI Perwakilan Bengkulu hanya ada pada 2 pimpinan besar di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Sebelumnya kami dari pihak eksekutif menghaturkan permohonan maaf pada pihak Dewan karena tidak dapat memberikan salinan LHP dari BPK RI tersebut. Karena LHP itu hanya Bupati dan Ketua DPRD yang menerima dan memegangnya,” Pungkas Haryadi. (Ben)