Bengkulu Utara, GC – Anggaran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, dari hasil refocusing dan realokasi APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tahun 2020. Mencapai hingga Rp 109,2 miliar.
BTT Covid-19 sebesar 109,2 miliar tersebut, digunakan untuk kesehatan sebesar Rp 19,5 miliar. Kemudian Untuk dampak ekonomi sebesar Rp 43,2 miliar, dan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 46,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh kepala BPKAD Bengkulu Utara, Fitriansyah, dalam rapat Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan Gugus Tugas Percepatan penanggulangan virus corona dan TAPD di gedung dewan, Selasa malam (14/7/2020).
“Dari Rp 109,2 miliar tersebut, yang telah digunakan sebesar Rp 16 miliar,” ujar Kepala BPKAD.
Berdasarkan data yang dihimpun, dengan adanya Pandemi Covid-19. Pemerintah daerah Bengkulu Utara telah melakukan refocusing anggaran tahap pertama sebesar Rp 14,2 miliar. Ditambah dengan BTT APBD murni sebesar Rp 2 miliar, sehingga BTT Covid-19 tahap pertama menjadi Rp 16,2 miliar.
Berkaitan dengan adanya SKB dua menteri dengan nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian APBD tahun 2020. Hasil dari penyesuaian APBD sebesar Rp 85,1 miliar tersebut, dialokasikan untuk BTT Covid-19 sebesar Rp 8 miliar. Sehingga dana Covid-19 Bengkulu Utara, bertambah menjadi Rp 24,2 miliar.
Selanjutnya, Dengan adanya keputusan Menteri keuangan nomor 10/KMK.7/2020 yang menyatakan bahwa Kabupaten Bengkulu Utara salah satu Kabupaten yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 35 persen lantaran belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD secara benar.
Dengan adanya hal demikian, maka pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara kembali melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 sebesar Rp 85,5 miliar. Anggaran Rp 85,5 tersebut, dioptimalisasikan ke BTT. Sehingga total BTT untuk Covid-19 tembus hingga Rp 109,2 miliar. (Ben)