Daerah Featured

Hearing Raperda LKPJ APBD Bengkulu Utara 2019 Ditunda, Ini Alasannya

Hearing Raperda LKPJ APBD Bengkulu Utara 2019 Ditunda, Ini Alasannya

Bengkulu Utara, GC – Rapat dengar pendapat atau Hearing DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama eksekutif di hari pertama, Senin (13/7/2020) dalam agenda pembahasan tentang Raperda LKPJ APBD Tahun 2019 ditunda. Sedangkan hearing tersebut dijadwalkan hanya dua hari.

Penundaan hearing yang dipimpin oleh Wakil ketua 1, Juhaili dan Wakil ketua II, Herliyanto tersebut. Karena para anggota dewan belum menerima bahan yang diperlukan, seperti Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019 dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Padahal, sebelumnya pada bulan Juni 2020. Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, bersama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH menghadiri sekaligus menerima LHP tahun 2019 dari BPK RI Perwakilan Bengkulu tersebut. Bahkan, Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan penilaian dari BPK RI Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Era Ir.H.Mian, Pemkab Bengkulu Utara 3 Kali Berturut - Turut Raih WTP
Bupati Bengkulu Utara Bersama Ketua DPRD Terima LHP BPK RI Tahun Anggaran 2019

Namun anehnya, sampai saat ini. Hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, belum ada yang menerima salinan hasil audit BPK RI tersebut. Atas hal demikian, hearing antara dewan dengan pihak Eksekutif dalam agenda pembahasan Raperda LKPJ APBD 2019 di gedung DPRD Bengkulu Utara terpaksa ditunda hingga hari berikutnya, Selasa (14/7/2020).

“Sebelum salinan hasil audit BPK RI tahun 2019 diberikan pada anggota dewan, lebih baik hearing hari ini ditunda. Apa yang menjadi tolak ukur kami pada saat mendengar penjelasan dari OPD kalau bahannya tidak ada,” ungkap beberapa anggota Dewan yang hadir.

Akhirnya, Pimpinan Rapat Memutuskan Hearing Terpaksa Ditunda

Dengan banyaknya permintaan para anggota dewan agar hearing ditunda. Maka wakil ketua 1 dan wakil ketua II sebagai pimpinan rapat memutuskan agar hearing ditunda dan dilanjutkan pada hari berkutnya.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 101 dan 102 menegaskan, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pertanyaannya, ada apa para anggota dewan sampai tidak mendapatkan salinan LHP BPK RI perwakilan Bengkulu yang telah diterima oleh Bupati dan Ketua DPRD tersebut. (Ben)

Related posts

Margono : Aset Unras Itu Milik Pemda Bukan Milik Yayasan

Beni Irawan

Didampingi Kadis PUPR, Ir.H.Mi’an Cek Progres Perbaikan Jalan

Beni Irawan

Satpol PP Imbau PKL di Alun-Alun Agar Berjualan Hingga Pukul 17.00 Wib

Beni Irawan

Leave a Comment

9 + 19 =