Bengkulu Utara, GC – Seorang Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Suranto, akhirnya dijebloskan kedalam penjara. Kades tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan lantaran korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2017 hingga tahun 2018 lalu, senilai Rp 120 Juta, Jum’at (26/06/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustiar Kahar, SH MH, terkait hal ini menjelaskan, Suranto resmi ditahan setelah pihak Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan dan teah menemui beberapa alat bukti. Bahkan, pihak kejaksaan juga tengah mendalami kasus pekerjaan Fisik yang diduga juga berbau korupsi.
“Mangka nya pada sore hari ini,tersangka Suranto kita lakukan penahanan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, hingga 20 hari kedepan. Penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini 26 Juni 2020.
Kemudian Kajari juga mengatakan, ”Untuk sejauh mana perkembangan selanjutnya, nanti akan diinformasikan kembali,” demikian Kajari. (Ben)