Daerah Featured

Diduga Hamili Gadis Desa Talang Rendah, “Sy” Terancam Dipecat

Diduga Hamili Gadis Desa Talang Rendah, "Sy" Terancam Dipecat

Bengkulu Utara, GC – Diduga telah menghamili seorang gadis inisial Ya asal Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik. Salah seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial Sy terancam dipecat.

Hal ini dikatakan oleh sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bengkulu Utara Lasmawati, ketika dikonfirmasikan oleh awak media melalui Via Handponenya, Minggu (21/6/2020).

“Surat hasil pemeriksaan internal kami sudah kami layangkan ke Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian. Dalam surat tersebut, kami telah membeberkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi kami terhadap inisial Sy tersbut yang telah mengakui semua perbuatannya. Tapi sayangnya, dalam hal ini Sy masih saja mengelak. Karena dalam pengakuannya Sy mengatakan bahwa dirinya terpaksa menikahi inisial Ya itu lantaran adanya unsur paksaan,” terang Lasmawati.

Lasmawati juga menjelaskan, meskipun pihak DPPKB telah melayangkan surat hasil pemeriksaan tersebut pada Bupati. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan meberikan sanksi terhadap Sy tersebut. Karena, yang memiliki kewenangan memutuskan sanksi pada Sy adalah tim.

Sanksi Sy Akan Diputuskan Oleh Bupati Berdasarkan Kajian Tim

Tim tersebut lanjut Lasmawati, yakni BKPSDM, Inspektorat, Sekda, Asisten III dan DPPKB sendiri. Namun yang jelas, pihak DPPKB tidak menapik apa yang sudah dilakukan oleh Sy itu, merupakan pelanggaran berat bagi abdi negara. Sebab, sudah menjatuhkan marwah harkat dan martabat ASN di Bengkulu Utara, dan juga sudah melanggar kode etik ASN seperti yang sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 53 (PP 53) tentang disiplin PNS.

“Kami tidak bisa berkata apa-apa lagi. Soal nantinya Sy mendapat sanksi dipecat, itu bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan seorang Bupati dari hasil kajian para tim yang beranggotakan dari beberapa dinas terkait,” ungkap Lasmawati.

Sekedar diketahui, menurut keterangan dari warga Desa Talang Rendah pada awak media sebelumnya. Sy merupakan salah seorang ASN Bengkulu Utara yang bekerja seabagai staf di kantor DPPKB Bengkulu Utara sudah mencemar nama baik desa tersebut lantaran telah menghamili warga desa setempat inisial Ya yang saat ini sudah hamil 6 bulan.

Bahkan, dari keterangan Yadri selaku warga desa Talang Rendah, juga mengatakan, sebelum kejadian ini, oknum ASN Bengkulu Utara inisial Sy tersebut juga pernah menghamili sekaligus menikahi anak dibawah umur di desa yang sama. Namun, entah kenapa kejadian tersebut hingga kini tidak ada tindakan. Baik itu dari aparat penegak hukum maupun dari pihak Dinas PPA Kabupaten Bengkulu Utara sendiri. (Ben)

Related posts

BTT Covid-19 Diskominfo Bengkulu Utara Diduga Tak Sesuai Dengan Peruntukannya

Beni Irawan

Karangan Bunga Pelantikan Rektor YRS ?…

Beni Irawan

Dukung Upsus PAJALE, Kodim 0423 BU Teken MoU Dengan Dinas TPHP

Beni Irawan

Leave a Comment

seven + 15 =