Bengkulu Utara, GC – Sidang pembuktian perkara Proyek bendungan di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, yang seharusnya berlangsung hari ini Kamis (18/06/2020) tertunda.
Sidang antara PT. Fermada Tri Karya selaku penggugat, dengan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara selaku tergugat ditunda karena pihak penggugat tidak dapat hadir dalam melaksanakan sidang.
Menurut Hakim ketua sidang di Pengalian Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, sebelum menyatakan penundaaan sidang pembuktian tersebut menyampaikan, berdasarkan surat yang disampaikan pihak penggugat kepada pihak hakim. Penggugat tidak dapat hadir melaksanakan sidang karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Hakim pun menyetujui permintaan Penggugat untuk menunda sidang pembuktian tersebut.
“Ini ada surat dari penggugat yang menyatakan tidak dapat hadir lantaran masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Sehingga sidang pembuktian ini kita tunda hingga tanggal 22 bulan Juli tahun 2020,” terang Hakim.
Kuasa Hukum Dinas PUPR Minta Majelis Hakim Bertindak, Jika Penggugat 3 Kali Tak Dapat Hadir
Semetara, Kuasa hukum Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, H.Kokok Sudan Sugijarto, SH. Dalam hal ini mengatakan, dirinya telah meminta kepada majelis hakim agar dapat memberikan tindakan jika sidang pembuktian pada bulan Juli ini nanti, pihak penggugat tidak dapat hadir kembali.
“Seperti rekan-rekan media saksikan, hari ini dari pihak penggugat maupun kuasa pihak penggugat tidak menghadiri panggilan sidang Pengadilan Negeri Arga Makmur. Padahal, hari ini agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Seperti yang kita ketahui, siapa yang menggugat, dialah mempunyai beban untuk membuktikan,” jelas H.Kokok.
H.Kokok juga mengatakan, “Saya Meminta kepada Majelsis Hakim, Karena penggugat ini sudah dipanggil tiga kali termasuk yang sekarang ini. Saya meminta kepada majelis hakim, apa bila yang ke tiga kalinya tidak hadir lagi, maka ditinggal saja. Sementara proses tetap jalan, tidak mungkin kita menunggu-nunggu. Inikan para awak media dan seluruh masyarakat menunggu hasilnya, benar ngak sih seperti yang mereka katakan dalam pemberitaan seperti ini dan seperti itu,” tuturnya.
Kuasa hukum Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara juga mengatakan, karena pengguat tidak hadir, sehingga dirinya belum dapat banyak mengomentari terkait sidang pembuktian tersebut. Bahkan, dia juga menilai, alasan penggugat tidak dapat hadir lantaran Pandemi Covid-19 itu sepertinya hanya ingin menunda waktu saja.
“Sebenarnya tidak ada alasan kalau mengatakan masih Pandemi Covid-19. Sedangkan saya dari Yogyakarta saja yang sentralnya Covid-19, bisa hadir di depan rekan-rekan media saat ini. Alasan itukan bisa dibuat-buat lah,” tutup H,Kokok. (Ben)