Bengkulu Utara, GC – Terkait gugatan PT.Fermada Tri Karya ke Pengadilan Negeri Arga Makmur soal proyek bendungan air sungai sengkuang di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp 4,9 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 masih berbuntut panjang.
Menurut penjelasan salah seorang pengacara dari PT. Fermada Tri Karya Ruben Sandi Yoga Utama Pangabean, SH.MH, dengan awak media melalui pesan WhatsApp (WA) nya menyampaikan, bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 ini. Kontraktor Proyek dalam hal ini selaku penggugat, dengan pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Utara selaku tergugat, akan melaksanakan sidang kembali. Dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
“Selain masalah perdata, persoalan gugatan dari PT Fermada Tri Karya dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, juga memiliki dimensi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yakni, masalah uang ijon,” terang Ruben, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Ruben, atas persoalan ini. Dirinya berharap KPK dapat juga memunitor jalannya pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, yang diduga akan terjadi hal yang sama. Apa lagi tahun ini adalah tahun Politik. Tentu tidak menutup kemungkinan kebutuhan akan dana sebagai Cost pemenang, pasti besar.
“Oleh karena itu, jangan sampai agenda pembangunan tersandera oleh praktik pemberian commitmen fee atau ijon, apalagi di era pandemi covid. Yang mana dana pembangunan untuk kesejahteraan rakyat harus benar-benar dikawal jangan sampai disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,” pungkas Ruben. (AW/Ben)