Bengkulu Utara, GC – Pengelolaan anggaran dana hibah tahun 2019 -2020 sebesar Rp 25 miliar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Utara, diduga menyimpang.
Pasalnya, terkait dana hibah Rp 25 miliar tersebut. Pihak Kepolisian unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara, dikabarkan telah melakukan pemanggilan kepada salah satu staf KPUD yang saat ini menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak KPUD Bengkulu Utara memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian, pada hari Selasa (2/06/2020) di ruang Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Sesuai dengan surat panggilan dengan nomor B/214/V/Res.3.3/2020/Reskrim pada tanggal 29 Mei 2020. Pihak Kepolisian baru sebatas melakukan proses meminta keterangan dan dokumen kepada PPK KPUD.
Kemudian, dalam surat panggilan di poin kedua menerangkan, bahwa pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara, sedang melakukan tugas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp 25 miliar, yang telah diterima oleh pihak KPUD.
Lanjut pada poin ketiga njuga menerangkan, adapun maksud dan tujuan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, merupakan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan data dokumen.
Ketua KPUD Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, selaku kuasa divisi keuangan ketika dikonfirmasikan oleh awak media tak mau berkomentar banyak dalam hal ini. “ Saya No Comment dulu soal itu, yang jelas pengelolaan anggaran KPUD Bengkulu Utara sesuai dengan aturan,” ujar Roges.
Sementara, Sekretaris KPUD Bengkulu Utara, Samsul Bahri mengaku bahwa pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan baru pemanggilan pertama lantaran hal tersebut masih dalam dugaan.
“Karena, ini masih dugaan pihak Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Tentunya saya juga untuk mengeluarkan komentar harus seizin dari Ketua KPUD. Saya juga mantan media, dan saya sangat menghormati profesi kawan-kawan Jurnalis,” kata Samsul Bahri.
Sekretaris KPUD : Kalau Bisa Tidak Perlu Diberitakan, Karena Nanti Akan Mengganggu Tahapan Pilkada
Lanjut Samsul Bahri, untuk persoalan ini. Dirinya sangat berharap kepada awak media agar masalah tersebut tidak diberitakan atau di ekspose. Alasannya, akan mengganggu tahapan Pilkada yang rencananya dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 ini.
“Kalau bisa tidak perlu di ekspose, karena ditakutkan akan mengganggu tahapan pilkada yang akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 ini,” ungkap Samsul Bahri dengan awak media.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik ketika dikonfirmasikan oleh awak media di ruang kerjanya, membenarkan jika pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap staf KPU daerah setempat.
“Ya benar kami telah melakukan pemanggilan terhadap salah seorang staf KPUD Bengkulu Utara. Untuk Prosesnya masih pengumpulan dokumen, dan progres perkembangannya akan diberitahukan selanjutnya. Kita melakukan pengusutan ini karena adanya laporan yang masuk,” demikian Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara. (Ben)